Wanita Asal Takalar Tipu Warga Modus Gandakan Uang-Emas Ditangkap

Posted on

Seorang wanita asal Kabupaten Takalar berinisial KS (45) ditangkap Satreskrim Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), atas kasus penipuan terhadap wanita inisial H. Pelaku menipu korban dengan modus bisa menggandakan uang dan emas.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terkait adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan. Benar adanya itu. Pelaku berinisial KS asal Kabupaten Takalar,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangkep Ipda Azwin Mubarok dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Azwin mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah POM bensin di Jalan Poros Pangkep-Maros, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (5/9). Pelaku ditangkap saat sedang mengisi BBM.

Aksi penipuan berawal dari pertemuan pelaku dan korban pada awal Agustus 2025. Saat itu, KS mengaku bisa mengobati korban yang mengeluhkan sering sakit kepala. KS meminta korban untuk datang ke rumah kosnya untuk diobati dengan menyiapkan sejumlah sesajen.

“Pelaku ini mengaku pintar mengobati korban. Korban kemudian datang ke rumah kos pelaku dan menyerahkan uang untuk pembelian sesajen untuk ritual,” ujarnya.

Setelah prosesi pengobatan, pelaku dan korban menjadi akrab. Pelaku lalu menjanjikan bisa mencairkan emas gaib untuk korban dengan persyaratan korban menyerahkan uang.

“Curhatlah ini korban kepada tersangka banyak cobaan hidupnya seperti utang di pegadaian, di bank, oleh karena itu dari cerita korban tersebut dimanfaatkan oleh tersangka dengan mengaku bisa menggandakan emas,” ungkapnya.

Korban yang tergiur lalu mengikuti ritual dan menyerahkan uang pembelian sesajen dan tumbal seekor kambing hitam. Pelaku menjanjikan setelah semua ritual, uang dan emas korban akan berlipat ganda.

“Korban tergiur ajakan atau rayuan dari tersangka tersebut nah dari situ pun terjadilah tindak pidana penipuan dan penggelapan yang di mana di sini tersangka meminta uang kepada korban untuk membeli sesajen atau ritual seperti kambing,” ucapnya.

KS juga menyerahkan gelang dan cincin emas palsu kepada korban. Barang tersebut diberikan pelaku untuk meyakinkan korban.

“Ada juga sesajen bunga-bunga untuk mandi untuk katanya dapat mengeluarkan emas, pada waktu itu memang ada yang dikeluarkan oleh tersangka berupa emas namun setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan oleh kami, bahwasanya emas yang dikeluarkan itu adalah manipulasi emas tiruan,” kata Azwin.

Dari pengakuan korban kepada polisi, H menyerahkan uang tersebut dengan cara tunai dan transfer bank. Total yang diserahkan korban sebesar Rp 33 juta.

“Dari bukti rekening koran kami persesuaian yang mana dari transfer-transfernya itu kurang lebih berjumlah Rp 33 juta. Dari keterangan korban dan keterangan tersangka ada beberapa uang cash yang dikasih langsung dari korban kepada tersangka. Nah itu kami lakukan lagi pembuktiannya,” katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.