Puskesmas Bontomarannu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menolak pasien yang hendak berobat gegara telat semenit dari batas pendaftaran pelayanan. Puskesmas berdalih hanya mematuhi aturan jam kerja khususnya batas jadwal pendaftaran pelayanan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Gowa telah turun melakukan klarifikasi terkait perkara yang viral di media sosial itu. Dinkes berdalih pihak puskesmas sudah menjalankan standard operating procedure (SOP).
“Saya kira tidak ada pelanggaran SOP. Justru karena patuh terhadap aturan jam pendaftaran, pasien diarahkan ke UGD,” tegas Kabid Pelayanan Dinkes Gowa, dr. Alamsyah kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).
Alamsyah menjelaskan, jadwal kerja Puskesmas Bontomarannu hingga 14.00 Wita. Namun khusus jam pelayanan loket pendaftaran maksimal hanya sampai pukul 11.00 Wita.
“Pelayanan itu sampai jam 2 siang, tapi khusus pendaftaran memang sampai jam 11.00 Wita. Kalau di luar jam pendaftaran atau jam kerja, pasien tetap bisa masuk melalui UGD,” bebernya.
Perbedaan jam pendaftaran dan jam pelayanan ini sering kali disalahpahami masyarakat. Dia lantas mengungkap alasan sehingga ada pembatasan jam pendaftaran pelayanan.
“Kenapa pendaftaran hanya sampai jam 11.00, karena setelah itu pasien masih harus dilayani oleh dokter, termasuk pengambilan obat, yang tentu membutuhkan waktu. Jadi pendaftaran dibatasi agar pelayanan tidak molor,” jelas Alamsyah.
Menurut Alamsyah, petugas puskesmas sedianya sudah mengarahkan pasien untuk ke UGD. Namun dia menuding sang pasien justru menolak arahan dari petugas yang berjaga.
“Kalau pasien masuk kategori gawat darurat, boleh langsung ke UGD. Informasi dari puskesmas, pasien tersebut sudah diarahkan ke UGD, tapi saya tidak tahu kenapa yang bersangkutan tidak mau,” paparnya.
Kendati begitu, Dinkes Gowa masih akan menindaklanjuti persoalan itu. Sejumlah tenaga kesehatan yang bertugas saat kejadian akan dimintai klarifikasi lebih lanjut.
“Ini menjadi bahan evaluasi kami. Apalagi sudah viral, tentu jadi pembelajaran agar tidak terulang. Intinya ini soal komunikasi, bukan penolakan pelayanan,” imbuh Alamsyah.
Sebelumnya diberitakan, perkara Puskesmas Bontomarannu diduga menolak pasien karena telat mendaftar terjadi pada Sabtu (13/12). Pasien tiba di puskesmas pukul 11.01 Wita atau telat semenit dari batas registrasi pelayanan.
Dalam video beredar media sosial disebutkan pasien ibu dan anak datang dalam kondisi lemas hendak berobat. Pasien tersebut mengeluh karena sudah datang jauh-jauh justru ditolak petugas karena terlambat satu menit dari jadwal pendaftaran di loket.
