Menko Yusril Kawal Polda Sulsel Usai Digugat Warga soal Kerusuhan di Makassar

Posted on

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons soal warga yang menggugat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kerusuhan di Makassar. Yusril mengaku akan ikut mengawal Polda Sulsel untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Kita persilakan mereka melakukan gugatan, gugatan perdata dalam hal ini yang mereka lakukan. Tentu kalau digugat kan pasti ada tergugatnya dan tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda (Sulsel) untuk menjawab gugatan itu,” kata Yusril kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Yusril menjelaskan, setiap gugatan khususnya perkara perdata, ada mekanisme untuk menindaklanjutinya. Dia mengaku ada proses mediasi yang bisa ditempuh sebelum perkara itu bergulir ke persidangan.

“Tentu kalau gugatan perdata diajukan kan ada mediasi selama 40 hari. Apakah antara penggugat dengan tergugat dapat dimediasi? Kalau tidak, akan berujung kepada dilanjutkannya persidangan,” ujarnya.

Dia kembali menegaskan tidak akan menghalangi gugatan yang diajukan warga terhadap kepolisian. Yusril menganggap hal ini menjadi bagian dari aspirasi masyarakat terkait kinerja institusi Polri.

“Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya kan adalah sanksinya ganti rugi dan sebagainya. Jadi kalau ada gugatan itu kita nggak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap orang, hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum,” jelas Yusril.

Pihaknya juga membuka ruang apabila ada di antara 42 tersangka kerusuhan di Sulsel yang ingin mengajukan praperadilan. Namun permohonan praperadilan tentu ada prosedur yang perlu diperhatikan.

“Kalau sekiranya sekarang di antara mereka yang ditahan 42 orang ini ada yang mau mengajukan gugatan, ya, praperadilan, menganggap bahwa polisi misalnya tidak memenuhi prosedur, tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, atau ada salah tangkap, salah tahan, silakan aja mengajukan gugatan,” paparnya.

Yusril menegaskan pihaknya siap mengawasi proses hukum yang berjalan di balik gugatan warga tersebut. Dia menegaskan Polda Sulsel juga siap menghadapi gugatan dan menerima potensi risiko ke depannya.

“Kami juga akan mengawasi. Dan saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Jadi biarkan mekanisme hukum itu berjalan,” tegas Yusril.

Diketahui, warga bernama Muhammad Sulhadrianto (29) menggugat Polda Sulsel senilai Rp 800 miliar buntut kerusuhan berujung pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel ke PN Makassar. Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9) dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks.

Muallim mengatakan gugatan itu diajukan karena kerugian negara akibat kerusuhan ditaksir mencapai Rp 500 miliar berdasarkan data BPBD. Dia menambahkan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar untuk kerugian material dan Rp 300 miliar untuk kerugian immaterial.

“Makanya kami gugat karena kan hitungannya hari ini kan tersebar di beberapa pemberitaan data dari BPBD itu kan bahwa kerugian negara hampir dihitung Rp 500 miliar. Makanya kami gugat masukkan di permohonan kami di kerugian material itu Rp 500 miliar, in material Rp 300 miliar,” kata Muallim kepada infoSulsel, Selasa (9/9).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto menyatakan pihaknya menghargai gugatan warga itu. Dia menegaskan setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan aspirasinya.

“Ya, kita hargai upaya-upaya itu (melakukan pengajuan gugatan) karena semua punya hak,” kata Didik saat dimintai konfirmasi.

Didik menegaskan bahwa kepolisian telah berupaya maksimal dalam menangani kasus ini. Dia menambahkan, semua langkah yang diambil dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran, perusakan, penjarahan gedung DPRD Provinsi (Sulsel) dan Kota Makassar,” pungkasnya.