Syahruna Ungkap Butuh Satu Tahap Lagi Uang Palsu Buatannya Bisa Disetor ke ATM

Posted on

Terdakwa pembuat uang palsu Muhammad Syahruna mengklaim produk buatannya memiliki kualitas tinggi hingga tidak terdeteksi mesin penghitung uang. Dia juga mengklaim uang buatannya hanya menunggu satu tahap lagi untuk bisa disetor tunai ke dalam mesin automatic teller machine (ATM).

Syahruna mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus sidang uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (28/5/2025). Syahruna diminta bersaksi untuk Terdakwa Andi Ibrahim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco awalnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Syahruna yang menyatakan jika ada bahan yang dapat membuat uang palsu buatan Syahruna nyaris sempurna menyerupai uang asli. Namun bahan tersebut tidak didapatkan oleh Syahruna sebab tertahan di Bea Cukai.

Muhammad Syahruna tidak membantah keterangan yang dibacakan jaksa tersebut. Syahruna mengaku memesan bahan itu melalui salah satu platform e-commerce.

“Ada satu bahan yang tidak masuk ke Indonesia, karena kalau bahan ini masuk ke Indonesia, kemudian uang palsu yang dibuat bisa masuk ke mesin ATM. Itu bagaimana?” ujar Jaksa Basri Baco kepada Terdakwa Syahruna.

“Itu saya belajar di internet (mengenai bahannya). Saya pesan sendiri di Tokopedia, ternyata tersangkut di Bea Cukai, tidak bisa masuk (ke Indonesia), (karena termasuk) barang terlarang,” jelas Syahruna.

Namun, Syahruna tidak merincikan nama ataupun jenis bahan yang tertahan di Bea Cukai tersebut. Dia hanya menyebut bahan baku lainnya dikirim dari China.

“Saya (memesan bahan baku pembuatan uang palsu) melalui perusahaan di Jakarta, cuma perusahaan itu yang pesan di China. (Bahannya) Memang dari China, tapi bukan saya yang pesan di China (secara langsung),” tuturnya.

Seluruh bahan tersebut, kata Syahruna, dibeli menggunakan uang dari Annar Salahuddin Sampetoding dengan tujuan untuk membuat alat peraga kampanye. Namun, hal itu dimanfaatkan oleh Syahruna untuk keperluan pembuatan uang palsu.

“Kalau untuk kalender, kenapa sampai pesan di China?” tanya Jaksa Basri.

“Itu tanpa sepengetahuan Pak Annar, saya manfaatkan, artinya kesempatan,” ujar Syahruna.

Bahkan bahan yang tertahan di Bea Cukai itu dibiayai oleh Annar Sampetoding. Namun, Syahruna lah yang memesannya.

“(Bahan yang tertahan di Bea Cukai dibiayai) Dari Pak Annar, tapi saya yang pesan semua,” katanya.

Untuk diketahui, terdakwa yang telah disidangkan dalam perkara sindikat uang palsu ini berjumlah 15 terdakwa. Beberapa di antaranya ialah Annar Sampetoding, Andi Ibrahim, Muhammad Syahruna, Mubin Nasir, hingga Ambo Ala.

Kelima terdakwa tersebut memiliki peran penting dalam kasus uang palsu ini. Annar Salahuddin Sampetoding didakwa sebagai pihak yang awalnya menyuruh Syahruna membuat uang palsu dan memberikan modal.

Selanjutnya, Andi Ibrahim didakwa melanjutkan produksi uang palsu tersebut di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Bersama Muhammad Syahruna dan Ambo Ala, mereka berhasil mencetak Rp 600 juta uang palsu.

Adapun Mubin Nasir selaku pihak pertama yang membantu mengedarkan uang palsu dari Andi Ibrahim kepada terdakwa lainnya. Bahkan uang palsu tersebut beredar hingga Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).