Eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim mengakui telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp 150 juta. Ibrahim mengaku melakukan aksinya karena tergiur dengan keuntungan ekonomi.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Rabu (28/5/2025). Saat itu, terdakwa Andi Ibrahim dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya yakni Mubin Nasir.
Awalnya, Andi Ibrahim menyebut Mubin lah yang pertama kali datang ke kantornya dan mengeluh dirinya sedang butuh uang. Andi Ibrahim yang sedang tidak mempunyai uang akhirnya memberikan uang palsu senilai Rp 1 juta kepada Mubin.
“Bulan Oktober 2024, waktu itu pertama saudara Mubin berkeluh kesah bahwa dia butuh uang. Saya bilang saya tidak punya uang cash, tapi ada uang, uang ini uang palsu (saat itu) di kantor saya. (Uang palsu yang diberikan ke Mubin sebanyak) Rp 1 juta,” terang Andi Ibrahim di persidangan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Andi Ibrahim mengaku memberikan uang palsu senilai Rp 1 juta tersebut secara cuma-cuma. Setelah memberikan uang palsu kepada Mubin, Andi Ibrahim mengaku menyesal.
“Sejak itulah saya tidak bisa tidur,” bebernya.
Belakangan Mubin kembali menemui Andi Ibrahim di kantornya dan membawa uang asli sebesar Rp 500 ribu. Mubin meminta uang palsu senilai Rp 1,5 juta sebagai imbalan dan Andi Ibrahim pun menyetujuinya.
“Kenapa kembali memberikan Rp 1,5 juta padahal tadi bilang tidak bisa tidur?” tanya Jaksa Basri Baco kepada Andi Ibrahim.
“Bahwa dia butuh sekali uang, dia tidak ada uang, belum cair uangnya,” jawab Andi Ibrahim.
“Kalau tidak ada uang, kenapa dia bawa uang Rp 500 ribu?” ujar jaksa menimpali.
“Saya tidak tahu. Itulah kesalahan saya,” jawab Andi Ibrahim.
“Karena saudara dibawakan uang asli Rp 500 ribu, jadi tergiur juga?” tanya jaksa lagi.
“Iya,” jawab Andi Ibrahim.
Andi Ibrahim mengaku kembali dimintai uang palsu sebesar Rp 50 juta oleh Mubin. Sebagai imbalannya, Andi Ibrahim mendapatkan uang asli sebesar Rp 25 juta dari Mubin.
Masih pada bulan yang sama, Mubin kembali menemui Andi Ibrahim untuk meminta uang palsu senilai Rp 50 juta. Kali ini, Mubin memberikan uang asli sebesar Rp 20 juta sebagai imbalan.
“(Setelah itu Mubin) Datang lagi, (yang disampaikan) dia butuh lagi Rp 50 juta. (Andi Ibrahim dapat uang asli dari Mubin) Rp 20 juta cash,” sebutnya.
Menurut Andi Ibrahim, transaksi antara dirinya dengan Mubin terus berlanjut hingga sebanyak 3 kali. Andi Ibrahim dalam 3 kali kesempatan tersebut mengaku memberikan uang palsu kepada Mubin masing-masing Rp 20 juta, Rp 10 juta, dan Rp 17,5 juta.
Andi Ibrahim terhitung memberikan uang palsu kepada Mubin total sebesar Rp 150 juta. Sementara uang asli yang didapatkan dari Mubin senilai Rp 65 juta.
Sebagai informasi, Andi Ibrahim melakukan produksi uang palsu dibantu oleh Terdakwa Syahruna dan Terdakwa Ambo Ala. Sementara Terdakwa Mubin Nasir berperan sebagai pihak yang mengedarkan uang palsu kepada terdakwa lainnya.
Adapun sistem yang diterapkan oleh Mubin dalam penjualan uang palsu tersebut adalah 1 banding 2. Yakni pembeli memberikan selembar uang asli, maka akan mendapatkan 2 lembar uang palsu.