Pria berinisial MY (19) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga mencabuli pendaki wanita berinisial IA (12) di jalur pendakian Gunung Bawakaraeng. Pelaku melakukan aksi asusilanya saat korban mengalami hipotermia.
“Seorang pria sudah kami amankan karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mencabuli pendaki perempuan di jalur Gunung Bawakaraeng,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah kepada infoSulsel, Sabtu (10/5/2025).
Pencabulan itu dilakukan di Pos 7 Gunung Bawakaraeng, Dusun Tassoso, Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai pada Minggu (20/4) lalu sekitar pukul 23.00 Wita. Korban saat itu sementara turun dari Gunung Bawakaraeng bersama teman-temannya.
“Pada saat korban bersama temannya tiba di pos 8 kemudian istirahat sejenak sambil packing barang-barang yang telah digunakan mendaki,” tuturnya.
Selang beberapa waktu, pelaku mendatangi rombongan rekan korban. Pelaku saat itu yang mengaku sebagai penjaga pos 8 mempertanyakan rekan korban yang singgah di lokasi tersebut.
Namun korban dan teman-temannya tidak merespons pelaku. Setelah berkemas, korban dan rekannya kembali melanjutkan perjalanan turun menuju ke pos 7 hingga korban mengalami hipotermia.
“Korban mengalami hipotermia atau kedinginan berlebihan sehingga beristirahat di pos 7. Pada saat korban dan teman-temannya beristirahat, tiba-tiba pelaku langsung memeluk korban dengan kedua tangannya dari arah samping kiri,” ucapnya.
Korban saat itu berusaha melepaskan diri dari pelaku namun tidak punya banyak kekuatan. Ketika pelaku melanjutkan aksi pencabulannya, rekan korban akhirnya datang hingga memergoki pelaku.
“Ketika teman korban datang dari belakang berteriak pelaku baru melepaskan pelukannya. Motif pelaku karena bernafsu setelah melihat korban,” jelasnya.
Rahmatullah mengatakan insiden itu membuat korban trauma. Polisi yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan, baru menangkap pelaku pada Kamis (8/5).
“Korban mengalami rasa trauma setelah kejadian tersebut,” imbuh Rahmatullah.
Atas perbuatannya pelaku terancam 5 hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku melanggar pasal 82 ayat 1 juncto 76e UU RI nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.