Polisi Usut Kelalaian Sopir Rush Tabrakan dengan Mobil Kapolres Gowa

Posted on

Polisi tengah mengusut dugaan kelalaian sopir Toyota Rush berinisial AA (18) usai terlibat tabrakan dengan mobil dinas Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), AKBP Aldy Sulaiman. Polisi memastikan kasus tersebut akan diproses secara hukum.

“Iya dari Polres (Gowa) kita tetap proses sesuai hukum,” kata Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul kepada infoSulsel, Selasa (20/5/2025).

Bahrul menyebut pihaknya sudah memeriksa sopir Toyota Rush tersebut. Namun, kata dia, sopir tersebut tidak ditahan karena hanya terjadi kerugian materil.

“Itu kita normatif saja, kita proses. Kita proses sudah di BAP, diperiksa dari kemarin. Namun hari ini kita, kalau kecelakaan itu kan kalau cuma korban materil tidak bisa ditahan jadi kita lakukan pemeriksaan, sudah kita pulangkan,” ujarnya.

Dia menegaskan proses hukum tetap berjalan meski sopir AA telah dipulangkan. Menurutnya pemulangan itu bukan berarti kasus dihentikan.

“Prosesnya tetap lanjut. Namun kita tidak lakukan penahanan,” imbuhnya.

Bahrul menjelaskan AA dapat dijerat dengan pasal terkait kecelakaan lalu lintas apabila terbukti lalai saat mengemudi. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut di bawah 4 tahun penjara.

“(Pasal) 310 tentang kecelakaan lalu lintas, kelalaian dengan ancaman hukumnya di bawah 4 tahun,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil dinas Kapolres Gowa terlibat tabrakan atau adu banteng dengan mobil Toyota Rush di Jalan Poros Gowa-Takalar, tepatnya di Kampung Tanetea, Desa Bontosunggu, Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Senin (19/5) sekitar pukul 14.00 Wita. Kecelakaan itu diduga akibat pengemudi Rush AA mengantuk.

“Iya yang lawannya itu ngantuk, sempat tertidur dia (AA) bawa mobil. Jadi dia ini oleng ke jalur kanan, jalur sebelah jalurnya Kapolres,” ujar Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul kepada infoSulsel, Senin (19/5).

Bahrul mengungkapkan di mobil Rush hanya ada dua orang yakni AA selaku sopir dan ibunya. Sementara di mobil dinas Kapolres terdapat empat orang, termasuk Kasat Intel AKP Syahrial Yusdiansyah.

“Satu orang penumpangnya mamanya, satu sopir, berarti berdua ji di dalam. (Sedangkan) Kapolres berempat, Sopir, Ajudan, sama kasat Intel,” imbuhnya.