Sebanyak 27 orang diamankan polisi saat aksi penolakan tambang di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Dari 27 warga yang diamankan itu 11 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari aksi itu setidaknya kita amankan 27 orang setelah dilakukan penyelidikan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Bambang Suharyono dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Bambang menuturkan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga karena membawa senjata tajam saat aksi penolakan tambang. Mereka membawa parang, panah, dan juga tombak.
“Kelompok pemuda ini diamankan karena membawa senjata tajam saat melaksanakan aksi penolakan aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Dia menambahkan, 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga juga terlibat dalam aksi perampasan kunci alat berat milik perusahaan tambang. Hal itu dinilai sangat meresahkan masyarakat dan investor.
“Selain itu mereka melakukan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahaan dan tindakan yang dilakukan tersebut menunjukkan aksi yang meresahkan masyarakat dan investasi,” katanya.
Aksi penolakan tambang tersebut terjadi di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Jumat (16/5) lalu. Mereka menolak adanya aktivitas tambang di kawasan hutan Maba Sangaji.
Polisi sempat mengamankan 30 orang yang terlibat dalam aksi penolakan tambang tersebut. Namun, dari 30 orang itu, 3 dipulangkan, 27 dibawa ke Polda Maluku Utara hingga 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 27 warga yang sempatkan diamankan, 11 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis,” imbuhnya.
Bambang menyebut, dalam aksi tersebut polisi mengamankan 10 parang, 1 tombak, 5 ketapel, 1 pelontar panah, dan 19 busur panah. Barang bukti tersebut telah diamankan di Polda Maluku Utara.
“Serta beberapa alat pendukung lainnya seperti spanduk, terpal dan ranting yang digunakan untuk membuat camp,” pungkasnya.