Pemuda di Gowa Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun-Perkosa Ayam Tetangga

Posted on

Pemuda berinisial MSH (19) ditangkap polisi usai mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten , Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, pelaku juga pernah memperkosa ayam milik tetangga.

Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa pada Sabtu (17/5). Kasus ini terungkap usai orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi.

“Korban yang sedang bermain petak umpet dengan teman-temannya bersembunyi di gudang masjid. Pelaku lalu menghampiri korban di dalam gudang,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Muhammad Alfian kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Pelaku pun melancarkan aksi pencabulannya di gudang kawasan masjid tersebut. Pelaku menghentikan aksinya ketika korban sesak napas dan menangis.

“Pelaku melepaskannya dan membuka pintu gudang hingga korban keluar sambil menangis,” katanya.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Minggu (18/5) dini hari. Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi asusila karena nafsu.

“Motifnya itu untuk sementara karena nafsu,” sebut Alfian.

Alfian menuturkan, pelaku memiliki orientasi seksual. Saat diinterogasi, pelaku ternyata pernah menyetubuhi ayam peliharaan hingga mencuri celana dalam milik tetangganya.

“Pelaku sering mencuri celana dalam di sekitaran kompleks rumahnya dan pelaku pernah memasukkan kelaminnya ke hewan ayam tetangganya,” ungkap Alfian.