Tampang 2 Pria Maling 3 Motor di Makassar Ditangkap Saat Pesta Sabu

Posted on

Polisi menangkap dua orang pria berinisial ZL alias Om Boy (52) dan GL (22) pelaku pencurian 3 sepeda motor yang digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku ditangkap saat sedang berpesta sabu.

Dari foto yang diterima infoSulsel, Om Boy dan GL tampak berada di Mapolsek Manggala. Mereka ditangkap oleh tim Resmob Polsek Manggala di sebuah kontrakan di Jalan Inspeksi PAM, Kelurahan Antang, pada Jumat (4/7) sekitar pukul 01.35 Wita.

Om Boy tampak mengenakan baju lengan panjang abu-abu. Rambutnya terlihat acak-acakan. Om Boy juga terlihat tertunduk dengan raut wajah penuh penyesalan.

Sementara GL tampak berdiri tegap. GL terlihat mengenakan kaus lengan panjang berwarna putih.

Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Ikmal mengatakan pelaku berinisial GL berperan sebagai eksekutor yang mendorong motor hasil curian menggunakan motor lain. GL disebut menerima upah sebesar Rp 500 ribu dari pelaku utama yakni Om Boy setiap kali berhasil membawa pulang motor hasil curian.

“Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni mendorong motor curian menggunakan motor lain,” ujar Ikmal, Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut, Ikmal menuturkan para pelaku kerap berkeliling untuk mencari sasaran motor yang ditinggal pemiliknya. Hasil motor curian lalu dijual pelaku untuk membeli sabu.

“Uang hasil penjualan langsung digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Ikmal mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di dalam kontrakan. Akibat perbuatannya, keduanya kini tidak hanya dijerat dengan kasus pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kedua pelaku ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di dalam kontrakan. Kini, mereka tidak hanya dijerat kasus pencurian kendaraan bermotor, tetapi juga penyalahgunaan narkotika,” jelas Ikmal.

Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda yakni di Kelurahan Batua pada Sabtu (21/6) dan di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, pada Selasa (1/7). Salah satu motor curian bahkan dijual pelaku dengan sistem COD.

“Salah satu motor hasil curian sempat dijual melalui sistem COD di wilayah Kota Makassar,” ujar Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Ikmal dalam keterangannya, Senin (7/7).