Proyek Paving Block di Alauddin Makassar Diprotes Warga, Ada Juga Setuju

Posted on

Proyek pengerjaan jalan menggunakan paving block di Jalan Sultan Alauddin III, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menuai protes dari sebagian warga karena menganggap jalan itu masih bagus. Namun ada pula warga justru menyatakan dukungan dan menilai proyek itu tidak merugikan masyarakat.

“Saya setuju dengan pembangunan ini,” ujar tokoh masyarakat setempat, Rumallang Bora kepada infoSulsel, Kamis (25/12/2025).

Rumallang menilai keberatan warga tidak menjadi persoalan selama tidak ada lahan yang diambil dalam pengerjaan proyek. Menurutnya, masalah baru muncul jika pembangunan sampai merusak bangunan milik warga.

“Kalau ada yang keberatan na tidak diambil ji tanahnya, tidak ada masalah. Kecuali, misalnya, temboknya dirumbang (robohkan), itu jadi masalah,” katanya.

Dia menegaskan proyek paving block tersebut tidak merugikan siapa pun dan sebaiknya tetap dilanjutkan. Dia turut menyinggung soal anggaran yang telah disiapkan pemerintah.

“Kalau begini (proyek pengerjaan jalan paving block) tidak ada yang dirugikan. Jadi, jalankan saja mereka punya pekerjaan. Jangan moko, anggaran mau dikembalikan ke mana lagi,” tuturnya.

Terkait kekhawatiran jalan yang lebih tinggi memicu banjir, Rumallang membantah hal itu. Dia menyebutkan di lokasi proyek telah tersedia saluran air.

Tena (tidak ada itu). Na ada selokan. Kecuali kalau tidak ada seolah, itu yang paling anu,” sebutnya.

Hal senada diungkapkan warga bernama Nurlinda. Dia mengaku senang dengan adanya proyek paving block tersebut karena kondisi jalan kerap tergenang air saat hujan.

“Saya senang kalau dikasih begini (dikerja dan ditinggikan jalanan). Sebelum di-paving ini, air sampai lutut,” ungkapnya.

Menurut Nurlinda, setelah jalan ditinggikan, kini genangan air tidak ada lagi. Dia menilai kondisi itu jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.

“Bagus mi ini karena tidak tinggal mi air (di jalan). Iya, tergenang. Baru turun air kalau berhenti hujan,” lanjutnya.

Nurlinda mengungkapkan lorong di rumahnya sebenarnya tidak masuk dalam jatah awal pengerjaan paving block. Dia menyebut pengerjaan awalnya hanya direncanakan sampai lorong sebelah.

“Itu mi kemarin saya suruh kerja ini (jalan di lorong rumahnya). Saya bilang ke (pekerja), ‘Eh, jangan kau kerja di situ, sebelum kau kerja di dalam’,” bebernya.

Dukungan serupa juga disampaikan warga lain yang enggan disebutkan namanya. Warga tersebut menilai penolakan hanya datang dari segelintir orang.

“RT dan RW kan setuju semua. Satu orang ji saya tidak mau terus kenapa?” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, warga di Jalan Alauddin III Makassar, memprotes proyek pengerjaan jalan paving block di wilayahnya. Warga menilai proyek tersebut tidak mendesak karena kondisi jalan masih bagus dan berpotensi memicu banjir akibat posisi jalan yang menjadi lebih tinggi dari lantai rumah.

“Jangan mi (dikerja lagi) karena kan sebenarnya (jalanan) masih bagus,” ujar salah seorang warga, Wahyana (33) kepada infoSulsel, Selasa (23/12).

Wahyana menilai proyek tersebut belum urgen dilakukan di wilayahnya yang masuk dalam lingkup RT 1 dan RT 2, RW 5, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate. Dia pun sudah mengadukan persoalan ini ke pihak pemerintah agar segera ditindaklanjuti.

Ani (62) warga lainnya menyampaikan penolakan proyek tersebut karena khawatir rumahnya terendam air saat hujan. Posisi jalanan yang semakin tinggi dianggap menjadi ancaman bagi permukiman warga.

“Ini sampai kita tidak setujui (pengerjaan jalan), bukan berarti kita tidak senang jalanan kita diperbaiki,” sebutnya.

Ani mengungkapkan selama ini wilayah tersebut memang sudah menjadi langganan banjir tahunan. Dia mengkhawatirkan pengerjaan jalan yang dilakukan tanpa pengerukan hanya akan memperparah kondisi lingkungan.

“Ini dengan adanya pengerjaan akan lebih parah lagi,” tuturnya.

Kendati demikian, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar memastikan proyek paving block tetap dilanjutkan meski diprotes sebagian warga. Proyek tersebut merupakan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang wajib direalisasikan.

“Iya, dilanjut karena itu usulan musrenbang,” ujar Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar M Amin kepada infoSulsel, Rabu (24/12).

Amin menjelaskan pengerjaan jalan tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja secara sepihak. Menurutnya, Dinas PU memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan setiap program yang telah diputuskan dalam forum resmi perencanaan pembangunan.

“Itu (proyek paving block) melalui musrenbang. Harus kami kerjakan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga di Jalan Alauddin III Makassar, memprotes proyek pengerjaan jalan paving block di wilayahnya. Warga menilai proyek tersebut tidak mendesak karena kondisi jalan masih bagus dan berpotensi memicu banjir akibat posisi jalan yang menjadi lebih tinggi dari lantai rumah.

“Jangan mi (dikerja lagi) karena kan sebenarnya (jalanan) masih bagus,” ujar salah seorang warga, Wahyana (33) kepada infoSulsel, Selasa (23/12).

Wahyana menilai proyek tersebut belum urgen dilakukan di wilayahnya yang masuk dalam lingkup RT 1 dan RT 2, RW 5, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate. Dia pun sudah mengadukan persoalan ini ke pihak pemerintah agar segera ditindaklanjuti.

Ani (62) warga lainnya menyampaikan penolakan proyek tersebut karena khawatir rumahnya terendam air saat hujan. Posisi jalanan yang semakin tinggi dianggap menjadi ancaman bagi permukiman warga.

“Ini sampai kita tidak setujui (pengerjaan jalan), bukan berarti kita tidak senang jalanan kita diperbaiki,” sebutnya.

Ani mengungkapkan selama ini wilayah tersebut memang sudah menjadi langganan banjir tahunan. Dia mengkhawatirkan pengerjaan jalan yang dilakukan tanpa pengerukan hanya akan memperparah kondisi lingkungan.

“Ini dengan adanya pengerjaan akan lebih parah lagi,” tuturnya.

Kendati demikian, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar memastikan proyek paving block tetap dilanjutkan meski diprotes sebagian warga. Proyek tersebut merupakan usulan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang wajib direalisasikan.

“Iya, dilanjut karena itu usulan musrenbang,” ujar Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar M Amin kepada infoSulsel, Rabu (24/12).

Amin menjelaskan pengerjaan jalan tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja secara sepihak. Menurutnya, Dinas PU memiliki tanggung jawab untuk merealisasikan setiap program yang telah diputuskan dalam forum resmi perencanaan pembangunan.

“Itu (proyek paving block) melalui musrenbang. Harus kami kerjakan,” katanya.