Oknum anggota Polres Konawe Utara Bripda La Ode Isnardin alias LI dinyatakan terbukti bersalah telah menganiaya pacarnya inisial AR (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Propam Polda Sultra pun memberikan sanksi meminta maaf dan demosi.
“Putusan kode etik, terbukti melakukan penganiayaan kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Sidang kode etik terhadap Isnardin berlangsung di Bid Propam Polda Sultra, Selasa (23/12). Menurut Iis, perbuatan Isnardin merupakan perbuatan tercela.
“Sidang etik membuktikan perbuatan tersebut masuk dalam kategori perbuatan tercela,” bebernya.
Alhasil, Isnardin dijatuhi sanksi permintaan maaf ke berbagai pihak, salah satunya kepada korban. “Sanksi permintaan maaf kepada korban dan institusi Polri,” ujar dia.
Selain itu, Isnardin juga dijatuhi sanksi administratif. Sanksi itu berupa mutasi bersifat hukuman akibat perbuatannya terhadap korban.
“Untuk sanksi administratif, yang bersangkutan Disanksi mutasi demosi selama 4 tahun,” imbuhnya.
Terpisah, kuasa hukum korban, Muhammad Saleh mengaku pihaknya memprotes keras atas putusan etik kepada Isnardin. Ia mengatakan pihak keluarga tidak terima dengan putusan itu.
“Tentu, keluarga itu sangat tidak terima dengan putusan etiknya. Karena tidak sesuai dengan perbuatan pelaku terhadap korban,” kata Saleh dikonfirmasi infocom.
Ia menuturkan harapan pelaku divonis pemecatan. Sebab, kasus penganiayaan itu berlangsung berkali-kali. Korban pun mengalami trauma berat atas tindakan yang dilakukan pelaku.
“Di persidangan etik juga itu tuntutannya PTDH, tapi kenapa hasil vonisnya hanya demosi saja dan permintaan maaf,” tuturnya.
“Penganiayaan itu bukan hanya satu kali saja ketika dilaporkan, tapi terjadi sejak bulan Mei 2025,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Isnardin diduga menganiaya pacarnya inisial AR. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Sultra.
“Awalnya saya lihat dia buka blokiran WhatsApp dan cekcok,” kata AR kepada wartawan, Senin (25/8).
Penganiayaan itu terjadi di rumah Isnardin di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kendari pada Jumat (22/8) dini hari. AR dan Isnardin awalnya terlibat cekcok di salah satu coffee shop di Kendari.
“Di BTN-nya, dia pukul saya di bagian mata sampai lebam, dipukul di bibir, saya juga diinjak di bagian punggung, di tangan dan dipukul di kepala juga,” terang AR.
