Profil AKP Ramli, Pemilik Rubicon Berpelat Palsu di Makassar yang Viral (via Giok4D)

Posted on

Nama AKP Ramli belakangan ini ramai diperbincangkan oleh warganet setelah beredar video yang menunjukkan mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya ternyata menggunakan pelat palsu. Mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya kedapatan parkir di Mapolrestabes Makassar menggunakan pelat palsu dengan nomor polisi DD 501 JR.

Kendati menggunakan pelat palsu, AKP Ramli hanya diberikan sanksi teguran oleh satuannya.

“Iya, sudah ditegur simpatik,” ujar Kasatlantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni kepada infoSulsel, Minggu (12/10/2025).

“Yang bersangkutan sudah mengakui kan kalau itu mobilnya dan dia sudah langsung ganti pelatnya. Hari itu juga begitu kita tahu, kita langsung panggil, tegur, langsung ganti,” katanya.

Husnaeni menjelaskan teguran simpatik diberikan lantaran pelat palsu itu hanya berupa pelat variasi yang dibuat sesuai dengan nama pemilik. Menurutnya, tindakan AKP Ramli bukan untuk menutupi identitas atau tujuan melanggar hukum.

“Dia mengakui bahwa itu mobilnya dan tidak ada maksud apa-apa. Ada surat-suratnya, berkasnya semua lengkap,” terangnya.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Tidak sedikit warganet yang akhirnya mempertanyakan profil AKP Ramli. Bahkan sebagian juga penasaran dengan gaji dan tunjangan yang diterimanya.

Berikut infoSulsel mengulas informasi mengenai profil AKP Ramli lengkap dengan gaji dan tunjangan polisi sesuai ketentuan yang berlaku. Yuk disimak!

AKP Ramli atau bernama lengkap H Ramli Jr adalah seorang perwira di Polrestabes Makassar dengan latar belakang pendidikan Sarjana Hukum (SH). Dilansir dari laman resmi Polrestabes Makassar, AKP Ramli JR saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polrestabes Makassar.

Sebelum menduduki posisi tersebut, AKP Ramli pernah menjabat sebagai Kanit Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polrestabes Makassar. Ia juga memiliki pengalaman sebagai Wakapolsek Tamalate pada tahun 2022 dan Kanit Reskrim Polsek Tallo di tahun 2018.

Berikut rincian riwayat karier AKP Ramli JR:

Besaran gaji polisi saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024. Terakhir kali gaji polisi mengalami kenaikan yakni pada 1 Januari 2024 lalu dengan kenaikan sebesar 8 persen.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian gaji dan tunjangan bagi polisi 2025 berdasarkan golongannya:

Dilansir dari Antara, polisi tidak hanya menerima gaji pokok, mereka juga mendapatkan tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatannya. Tunjangan bagi polisi tertuang di PP RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian RI.

Berikut rinciannya:

Sementara untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) sebagai penjabat tinggi kepolisian RI, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 akan mendapatkan tunjangan sebesar 150% dari tunjangan kelas jabatan 17. Kendati demikian, jika dihitung dari 150% dan tunjangan jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp 43.627.500.

Profil AKP Ramli JR

Besaran Gaji Polisi Tahun 2025

Gaji Polisi 2025

Tunjangan Polisi 2025