Nasib dosen bernama Amal Said bak jatuh tertimpa tangga gegara meludahi wanita kasir swalayan berinisial N (21) di , Sulawesi Selatan (Sulsel). Saking apesnya, Amal dipecat dari dosen Universitas Islam Makassar (UIM), lalu disanksi penurunan pangkat hingga ditetapkan menjadi tersangka kasus penghinaan.
Amal Said meludahi kasir di sebuah swalayan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita. Amal emosi setelah ditegur menyerobot antrean di pusat perbelanjaan tersebut.
“Saya bilang, ‘karena ada antrean dari belakang, Pak. Tabe, jadi harus ki dulu mengantre’. Di situ belum selesai (saya) bicara, langsung diludahi,” kata kasir N kepada infoSulsel, Kamis (25/12/2025).
Perbuatan dosen itu membuat kasir mengalami trauma. Kasir N lantas memutuskan melaporkan dosen ke Polsek Tamalanrea atas dugaan penghinaan.
“Karena dari pihak keluarga tidak terima sama ini kejadian. Iya, (diproses hukum) kalau bisa,” harap kasir N.
Sementara itu, Amal Said mengakui perbuatannya meski membantah disebut menerobos antrean. Dia mengklaim reaksinya merupakan hal yang manusiawi karena merasa dipersulit saat sedang berbelanja.
Amal berdalih hanya pindah ke meja kasir yang dianggapnya sedang kosong tanpa pelanggan. Dia pun berharap kasusnya yang bergulir di kepolisian bisa dimediasi dan berakhir secara kekeluargaan.
“Saya sadar itu (tindakan meludah) memang tidak benar kalau begitu sama orang. Tapi, itu sangat manusiawi kalau dikasih jengkel dan bereaksi,” ujar Amal saat dikonfirmasi wartawan.
Belakangan, Amal Said ditimpa berbagai macam masalah yang mengancam kariernya sebagai dosen. Dirangkum infoSulsel, berikut deretan kemalangan beruntun yang menimpa Amal Said imbas meludahi kasir swalayan di Makassar:
Aksi Amal Said yang viral di media sosial membuatnya dipecat dari dosen UIM berdasarkan hasil sidang etik komisi disiplin pada Senin (29/12/2025). Perbuatan Amal dinilai merusak citra kampus serta melanggar etika dan norma kemanusiaan.
“Yang bersangkutan telah melanggar kode etik dosen dan peraturan kepegawaian yang ada dalam lingkup UIM. Karena itu rektor UIM memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM,” tegas Rektor UIM Makassar Prof Muammar Bakry kepada wartawan.
Amal merupakan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan mengajar di UIM. Dosen itu pun dikembalikan ke instansinya di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX.
“Hasil sidang etik itu kemudian ditindaklanjuti oleh Rektor untuk kemudian kami telah menyurat kepada LLDikti pemberhentian yang bersangkutan dan mengembalikan dosen tersebut ke negara,” ucapnya.
Muammar pun menyampaikan permintaan maaf ke kasir swalayan. Dia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama untuk Amal Said.
“Kami mewakili Universitas Islam Makassar menyampaikan permohonan maaf kepada korban pelecehan yang tentu jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dari tindakan oknum dosen tersebut,” imbuh Muammar.
Hukuman terhadap Amal Said tidak berhenti sampai pemecatan sebagai dosen UIM. Amal kembali dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN hingga dikenakan sanksi penurunan pangkat dari LLDikti Wilayah XI.
“Sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan IVc ke IVb,” kata Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman kepada infoSulsel, Senin (5/1/2025).
Lukman mengatakan, sanksi etik terhadap Amal Said termasuk pelanggaran kategori sedang. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil sidang etik.
Amal Said pun dipekerjakan sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX di Jalan Bung, Tamalanrea, Makassar. Lukman memastikan Amal tetap bisa kembali menjadi dosen asalkan ada kampus yang bersedia menerimanya.
“Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor (LLDikti Wilayah IX) dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,” beber Lukman.
Kasus Amal Said meludahi kasir swalayan berlanjut ke proses hukum. Polisi menetapkan Amal Said sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan.
“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ungkap Kapolsek Tamalanrea AKP Yusuf Mattara kepada infoSulsel, Selasa (13/1/2026).
Amal Said ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1). Penyidik turut menyita sejumlah bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Amal Said.
“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” terangnya.
Yusuf menjelaskan, oknum dosen itu dijerat Pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan ringan. Amal Said terancam hukuman pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.
“Ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu. Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” sebut Yusuf.
Amal tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan ancaman masa hukuman penjara terhadap oknum dosen itu di bawah 5 tahun penjara.
“Tidak dapat ditahan kalau dengan ancaman hukuman 4 bulan itu,” ungkap Yusuf.
Yusuf menegaskan, penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya masih akan melengkapi keterangan dari saksi lainnya.
“Nanti kita lihat tingkat sidiknya, karena masih ada melengkapi saksi-saksi lagi, saksi dari korban yang melihat di TKP terjadinya tindak pidana,” jelasnya.
Amal Said Dipecat dari Dosen UIM
Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat
Dosen Ludahi Kasir Jadi Tersangka
Amal Said Terancam Penjara 4 Bulan
Hukuman terhadap Amal Said tidak berhenti sampai pemecatan sebagai dosen UIM. Amal kembali dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin ASN hingga dikenakan sanksi penurunan pangkat dari LLDikti Wilayah XI.
“Sanksi yang kita berikan adalah penurunan pangkat setingkat di bawahnya. Dari golongan IVc ke IVb,” kata Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman kepada infoSulsel, Senin (5/1/2025).
Lukman mengatakan, sanksi etik terhadap Amal Said termasuk pelanggaran kategori sedang. Keputusan itu ditetapkan berdasarkan hasil sidang etik.
Amal Said pun dipekerjakan sebagai staf di Kantor LLDikti Wilayah IX di Jalan Bung, Tamalanrea, Makassar. Lukman memastikan Amal tetap bisa kembali menjadi dosen asalkan ada kampus yang bersedia menerimanya.
“Ini cari-cari perguruan tinggi yang mau terima. Sementara berkantor di kantor (LLDikti Wilayah IX) dulu. Berkantor dulu sebagai staf sambil menunggu kampus yang mau menerimanya,” beber Lukman.
Kasus Amal Said meludahi kasir swalayan berlanjut ke proses hukum. Polisi menetapkan Amal Said sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan.
“Iya, sudah naik sidik dan sudah penetapan tersangka,” ungkap Kapolsek Tamalanrea AKP Yusuf Mattara kepada infoSulsel, Selasa (13/1/2026).
Amal Said ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Sabtu (10/1). Penyidik turut menyita sejumlah bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Amal Said.
“Sudah cukup bukti berdasarkan bukti elektronik, sudah disita bukti berupa rekaman CCTV, terus juga ada pengakuan tersangka dan saksi-saksi,” terangnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Amal Said Disanksi Penurunan Pangkat
Dosen Ludahi Kasir Jadi Tersangka
Yusuf menjelaskan, oknum dosen itu dijerat Pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan ringan. Amal Said terancam hukuman pidana penjara selama 4 bulan 2 minggu.
“Ancaman pidana penjara 4 bulan 2 minggu. Kita pakai KUHP lama karena kejadiannya masih berlaku KUHP lama (sebelum 1 Januari 2026),” sebut Yusuf.
Amal tidak ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan ancaman masa hukuman penjara terhadap oknum dosen itu di bawah 5 tahun penjara.
“Tidak dapat ditahan kalau dengan ancaman hukuman 4 bulan itu,” ungkap Yusuf.
Yusuf menegaskan, penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya masih akan melengkapi keterangan dari saksi lainnya.
“Nanti kita lihat tingkat sidiknya, karena masih ada melengkapi saksi-saksi lagi, saksi dari korban yang melihat di TKP terjadinya tindak pidana,” jelasnya.
