Pria inisial R (40) di , Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menganiaya warga berinisial J (42) ditangkap polisi setelah 5 bulan buron. Pelaku diduga tersinggung usai ditegur memutar musik keras saat waktu salat.
“Pelaku memutar musik dengan volume keras lalu ditegur korban,” kata Kasi Humas Polres Kolaka Iptu Dwi Arif dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Penganiayaan itu terjadi di rumah korban Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kolaka, Rabu (1/1) sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku yang sempat melarikan diri baru ditangkap 5 bulan kemudian tepatnya pada Senin (5/5) sekitar pukul 18.00 Wita.
Arif menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku tengah memutar musik dengan volume keras. Korban lalu keluar dari rumah dan meminta pelaku mengecilkan volume musiknya.
“Korban menegur pelaku, ‘jangan ki ribut, karena mau salat orang’. Tak terima ditegur, pelaku lalu membalas, ‘kenapai?’,” bebernya.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban. Namun beberapa saat kemudian, pelaku datang bersama pelaku lainnya inisial JO.
“Pelaku datang bersama pelaku JO dan mengajak korban berkelahi,” ujar Arif.
Tiba-tiba pelaku R langsung memukul korban di bagian wajahnya. Pelaku JO juga ikut melakukan penganiayaan.
“Pelaku R dan JO langsung menganiaya korban. Saat warga datang, kedua pelaku lalu melarikan diri,” imbuhnya.
Setelah 5 bulan pencarian, pelaku R akhirnya diamankan aparat kepolisian. Sementara pelaku JO masih dalam pengejaran.
“Pelaku R sudah diamankan dan pelaku JO masih dalam pencarian,” pungkasnya.