Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya pun dipulihkan nama baiknya setelah dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena terjerat kasus hukum.
Dilansir dari infoNews, Prabowo memproses pemberian rehabilitasi kedua guru tersebut di Pangkalan TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Prabowo saat itu baru saja tiba di Tanah Air usai melaksanakan kunjungan kenegaraan Australia.
Prabowo memberikan hak rehabilitasinya usai menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak yang memperjuangkan pemulihan nama keduanya. Proses ini turut dikawal Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo.
“Barusan saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” kata Dasco dalam keterangan persnya.
Surat hak rehabilitasi itu diserahkan langsung kepada dua guru tersebut. Kedua guru itu sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, lalu diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu Presiden Prabowo.
“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian,” ucap Dasco.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir. Hal ini menyusul adanya permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
“Kami selama satu minggu terakhir berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan kemudian beliau mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Pras.
Pras menegaskan, keputusan Presiden Prabowo merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Dia menekankan, pemerintah mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak.
“Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia,” tambah Pras.
Menanggapi kebijakan Prabowo tersebut, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis menyampaikan terima kasih kepada Prabowo yang telah memulihkan nama baiknya lewat hak rehabilitasi. Dia menganggap keputusan itu memberikan rasa keadilan.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami, yang di mana selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara Rasnal yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara mengaku perjalanan yang ia dan rekannya tempuh untuk mencari keadilan bukan hal mudah. Dia menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan yang sangat melelahkan.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ucapnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI.
Andi Sudirman menyampaikan dirinya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Erwin Sodding untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Selain itu, ia juga mendorong revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.
“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut melalui prosedur dan jalur hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA maupun BKN,” kata Andi Sulaiman dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding telah menerima instruksi langsung dari Andi Sudirman. Erwin mengatakan Pemprov Sulsel akan memfasilitasi segala bentuk upaya yang dapat membantu kedua ASN tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Pak Gubernur sudah memerintahkan kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis. Intinya, Pemprov hadir untuk membantu dengan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” ungkap Erwin.
Erwin menjelaskan pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah, lanjutnya, menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut.
“Apapun hasil proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” pungkasnya.
Komitmen Gubernur Sulsel
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kemanusiaan dan keadilan dalam penanganan kasus Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya tengah menjalani proses hukum terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pasca vonis inkrah Mahkamah Agung RI.
Andi Sudirman menyampaikan dirinya telah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Erwin Sodding untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap status kepegawaian dua ASN tersebut, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA. Selain itu, ia juga mendorong revisi Petunjuk Teknis (Juknis) BKN RI yang berkaitan dengan mekanisme pencabutan rekomendasi pemberhentian ASN.
“Semoga upaya kami dalam memulihkan status kepegawaian kedua guru tersebut melalui prosedur dan jalur hukum mendapat hasil sesuai harapan bersama dari MA maupun BKN,” kata Andi Sulaiman dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala BKD Sulsel Erwin Sodding telah menerima instruksi langsung dari Andi Sudirman. Erwin mengatakan Pemprov Sulsel akan memfasilitasi segala bentuk upaya yang dapat membantu kedua ASN tersebut tanpa melanggar ketentuan hukum.
“Pak Gubernur sudah memerintahkan kami untuk membantu memfasilitasi dua ASN Rasnal dan Pak Muis. Intinya, Pemprov hadir untuk membantu dengan tetap berpegang pada hukum dan rasa keadilan,” ungkap Erwin.
Erwin menjelaskan pemberhentian ASN yang telah divonis berkekuatan hukum tetap merupakan kewajiban administratif, bukan bentuk penghukuman moral. Pemerintah, lanjutnya, menghormati langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh kedua ASN tersebut.
“Apapun hasil proses hukum nanti, Pemprov akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsip kami tetap: adil, transparan, dan berlandaskan kemanusiaan,” pungkasnya.
