Asap Pembakaran Sampah Mengepul di Jalan Leimena Makassar Ganggu Pengendara [Giok4D Resmi]

Posted on

Aktivitas pembakaran sampah di Jalan Leimena, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dikeluhkan warga dan pengendara karena asapnya yang mengepul hingga mengganggu jarak pandang. Pemerintah kecamatan setempat telah turun tangan dan memberikan teguran kepada pelaku pembakaran.

“Info dari pengawas kami di lokasi, yang membakar pemilik lahan dan sudah diberi teguran. Sampah warga liar yang membuang di lokasi tersebut,” ujar Camat Panakkukang M Ari Fadli kepada infoSulsel, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa itu terjadi di pinggir Jalan Leimena, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang. Ari mengaku tidak mengetahui pasti waktu kejadian, namun lokasinya merupakan area perbatasan kecamatan yang masih memiliki banyak lahan kosong.

“Memang lokasi perbatasan kecamatan dan masih banyak lokasi-lokasi (lahan) kosong. Sembarang orang buang sampah,” katanya.

Dia menegaskan tindakan pembakaran sampah melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota. Hal itu merujuk pada larangan resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar demi menjaga kualitas udara.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Untuk pembakaran sampah, jelas memang instruksi dari Pak Wali Kota (Munafri ‘Appi’ Arifuddin) kan sampah tidak boleh dibakar. Arahan dari Pak Wali Kota memang tidak boleh ada pembakaran sampah lagi. Itu kan polusi udara,” jelasnya.

Ari juga membantah bahwa asap berasal dari bak sampah atau kontainer resmi milik pemerintah kecamatan. Dia memastikan sampah yang berada di kontainer kecamatan selalu diangkut secara rutin ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

“Untuk pembakaran, kalau di kontainer kecamatan tidak karena kalau sudah full langsung dibuang ke TPA Antang. Kan di situ ada bak sampah kami, kontainernya kami, taruh,” ucapnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak lagi membakar sampah secara mandiri karena dapat menimbulkan polusi udara yang merugikan kesehatan publik. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas tersebut.

“Ada surat edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Kalau memang mau dilayani pengangkutan sampahnya, bisa dikoordinasikan ke kelurahan-kelurahan,” tuturnya.

Pemerintah Kecamatan Panakkukang menyatakan kesiapannya untuk melayani pengangkutan sampah warga melalui 11 kelurahan yang ada. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan aksi pembuangan dan pembakaran sampah secara sembarangan.

“Ada 11 kelurahan di Panakkukang. Nanti kita layani untuk pengangkutan sampahnya,” pungkasnya.

Dalam video beredar dilihat infoSulsel, aktivitas pembakaran sampah terlihat terjadi di pinggir Jalan Leimena. Asap tebal tampak mengepul dan mengarah ke badan jalan sehingga mengganggu jarak pandang pengendara.