Polisi Usut Uang Palsu Rp 50 Ribu dari Setoran Retribusi Sampah DLH Pohuwato

Posted on

Polisi menyelidiki temuan uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari setoran retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Pihaknya baru akan mengumpulkan keterangan saksi.

“Iya, masih dalam lidik,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Andrean Pramana kepada infocom, Jumat (5/9/2025).

Andrean mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus itu. Namun pihaknya akan mengumpulkan keterangan lebih dulu setelah perkara itu heboh di media sosial.

“Infonya beredar di media sosial kemarin. Sampai saat ini opsnal (Polres Pohuwato) masih di lapangan mengejar keterangan saksi-saksi terkait uang tersebut didapat dari siapa dan kapan,” ujarnya.

Namun dia berharap warga melapor jika menemukan informasi peredaran uang palsu. Andrean meminta warga tetap berhati-hati dan mengecek kondisi uang saat bertransaksi.

“Imbauan kami untuk warga sekitar jika menemukan uang palsu segera melapor ke Polres Pohuwato atau Polsek terdekat. Hati-hati dengan peredaran uang palsu saat melalukan transaksi keuangan di manapun baik itu retail modern maupun tradisional,” ujarnya.

“Benar-benar dicek dengan jeli dari bentuk, bahan dasar uang kertas juga warnanya. Memang sekilas sangat mirip cuma jika dipegang dan diperhatikan dengan seksama uang palsu tersebut terasa berbeda dengan uang aslinya,” tambah Andrea.

Sebelumnya diberitakan, uang palsu pecahan Rp 50 ribu ditemukan saat pihak DLH Pohuwato hendak menyetor uang senilai Rp 500 ribu di Bank SulutGo Marisa, Kamis (4/9). Uang tersebut merupakan retribusi sampah.

“Pas orang bank cek hanya satu lembar ditolak, dikembalikan ke saya. Saya tanya kenapa dikembalikan, mereka bilang itu uang palsu,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas DLH Pohuwato Martin Rabiasa kepada wartawan.

Martin akhirnya hanya bisa menyetor retribusi sampah senilai Rp 450 ribu. Pihaknya juga sudah mendapat penjelasan dari pihak bank soal ciri-ciri satu lempar uang pecahan p 50 ribu yang disetornya.

“Uang Rp 50 ribu itu saya ketahui palsu saat melakukan penyetoran retribusi sampah ke rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bank SulutGo Marisa,” tuturnya.