Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Oknum polisi di Ternate, Maluku Utara, menuai sorotan gegara membuang bungkusan plastik minuman keras (miras) jenis cap tikus yang disita ke laut. Perbuatan oknum polisi itu viral di media sosial karena dianggap dapat mencemari laut.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Rizki Kurniawan Tresnadi mengatakan peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Senin (19/1). Anggota Bhabinkamtibmas membuang sampah plastik saat memusnahkan barang bukti miras yang ditemukan di kawasan dermaga.
“Itu (pemusnahan miras) kemarin siang,” ujar Rizki membenarkan video itu saat dikonfirmasi infocom, Selasa (20/1/2026).
Dia menuturkan pihaknya awalnya menerima informasi terkait paket yang diduga miras di Pelabuhan Dufa-dufa. Komandan Pos (Danpos) Pelabuhan Dufa-dufa kemudian melakukan pengecekan.
“Setelah dicek, ternyata itu benar miras. Jumlahnya sebanyak 41 kantong miras,” ungkapnya.
Rizki pun meminta maaf kepada masyarakat, terutama nelayan yang berada di wilayah sekitar. Ia berjanji kejadian itu akan menjadi bahan evaluasi dalam penanganan barang bukti, terutama miras.
“Ke depan untuk penanganan barang bukti berupa miras, akan kami serahkan ke Polres untuk dimusnahkan secara bersama. Jadi kami mohon maaf,” imbuh Rizki.
Dalam potongan video yang beredar, tampak seorang anggota Bhabinkamtibmas berdiri di samping dermaga dan mengambil miras jenis cap tikus dalam kemasan plastik. Dia lalu menusuk plastik itu hingga miras tumpah ke laut.
Setelah miras dalam kantong plastik habis, oknum polisi itu juga membuang bungkusan plastiknya ke laut. Hal itu dilakukan berulang kali hingga semua barang bukti miras yang disita habis.
“Pak, kalau boleh plastiknya jangan dibuang ke laut, kan ada tempat sampah,” tulis pemilik akun Facebook bernama Rental Farms Galela menanggapi video itu.
