Seorang perempuan berinisial SI (39) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memaksa karyawannya berhubungan badan dengan suaminya SO (22) sambil direkam. SI dan SO telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Pasangan suami istri ini ditampilkan saat polisi menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1/2026). Keduanya digiring dari lantai 2 dengan tersangka kasus lainnya.
Tampak keduanya mengenakan masker dengan pakaian tahanan berwarna oranye. Sementara sang istri mengenakan jilbab dengan motif batik.
Dia berdampingan dengan suaminya saat polisi merilis kasusnya kepada awak media. Keduanya hanya tertunduk selama polisi merinci perlakuan keduanya terhadap karyawannya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana mengungkap keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang sama yakni diduga melanggar pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun denda maksimal Rp 300 juta,” ujarnya.
Arya menjelaskan kejadian berawal saat korban diminta datang ke salah satu ruko milik pelaku di Kecamatan Manggala. Saat itu korban langsung disekap dan dianiaya.
“Setelah korban dipukuli, tidak mau ngaku dimintalah suaminya untuk berhubungan badan ke si korban. Korban kan sudah ngga mau, tapi dipaksa. Itu dilakukan bahkan dua kali divideokan,” jelas Arya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap motif istri di Makassar memaksa suaminya memperkosa pekerja wanita lalu direkam. Aksi itu ternyata untuk dijadikan bukti perselingkuhan sang suami dengan korban.
“Jadi ceritanya itu si istri curiga sama suaminya. Istri ini nikah jaraknya (usia) jauh. Dia usia 39-an, suaminya (kelahiran) 2002, jadi jaraknya jauh. Nah, di tempat usahanya itu ada karyawannya perempuan sehingga ada dugaan berdasarkan informasi, sang suami selingkuh sama pekerjanya ini,” kata Arya.
