Irman Yasin Limpo (YL) dan A. Pahlevi memenangkan gugatan praperadilan melawan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait sah tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp 50 miliar. Termohon pun diminta untuk segera menerbitkan surat pencabutan status tersangka tersebut.
Putusan praperadilan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (7/1/2025). Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat penetapan tersangka atas nama tersangka A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” ujar Angeliky di persidangan.
Selain membatalkan penetapan tersangka, hakim juga menyatakan surat pemberitahuan penetapan tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025 adalah tidak sah. Menurutnya, kedua surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon praperadilan,” ujarnya.
“Memerintahkan termohon praperadilan untuk mematuhi dan melaksanakan putusan ini. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil,” sambungnya.
Pihak Irman YL dan Pahlevi sebelumnya mengungkapkan bahwa kasus tersebut bermula dari Sekolah Islam Al-Azhar memiliki kredit macet senilai Rp 35 miliar. Sekolah islam tersebut juga mengalami penurunan jumlah siswa.
“Awalnya itu sekolah (Al-Azhar) mau dilelang karena sudah kredit macet di Bank Panin Dubai. Yang kedua siswanya mulai berkurang, bangunan juga mulai agak kurang terurus,” ujar kuasa hukum tersangka, Muhammad Nursalam kepada infosulsel, Minggu (21/12).
Kondisi tersebut membuat pemilik Al-Azhar, Andi Baso Abdullah (almarhum) mengutus orang bernama Melati Sombe untuk menawarkan pembelian sekolah islam tersebut kepada IYL. Menurut Nursalam, IYL sempat menolak tawaran tersebut.
“Waktu itu awalnya, IYL menolak, dia bilang mungkin carilah orang yang punya bisnis serupa. Lama-lama karena terus diminta, IYL bersedia, tapi dengan catatan silakan cari dulu pembiayaan lain,” kata Nursalam.
Dia mengatakan Melati lantas menawari salah satu bank pelat merah agar melakukan take over pembiayaan Al-Azhar. Nursalam mengatakan kedua kliennya, IYL memberikan personal garansi agar bank pelat merah tersebut mau menerima tawaran pembiayaan tersebut.
“Melati mengurus ke BNI, pembiayaan untuk take over utang yang sudah macet di Bank Panin Dubai dengan jaminan tambahan. Jadi jaminan tambahan itu personal garansi dari IYL dan personal garansi Pak Patabai Pabokori waktu itu,” jelasnya.
Menurut Nursalam, bank pelat merah tersebut memberikan pembiayaan sebesar Rp 65 miliar. Hal tersebut sekaligus membuat IYL dan Pahlevi masuk dalam jajaran pengurus yayasan yang mengelola Al-Azhar.
“Cair di BNI itu Rp 65 (miliar), Rp 35 (miliar) ke Panin Dubai, kemudian 27 (miliar rupiah) sekian ke almarhum (Andi Baso), sisanya Rp 2 miliar sekian untuk bayar pajak,” katanya.
Belakangan, kata Nursalam, pengusaha BN muncul dengan pengakuan telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 miliar kepada almarhum Andi Baso terkait pembelian Al-Azhar. Nursalam mengatakan baik IYL maupun Pahlevi tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Belakangan BN dia (mengaku) pernah menyerahkan uang ke almarhum Rp 50 M, itulah sumber masalahnya. Ini kan awal penyerahan, kau ndag kasi tahu, kan gitu, maka muncul lah segala macam pengakuan utang,” jelasnya.
Nursalam juga membantah informasi beredar yang menyebut IYL sebagai pihak yang menawarkan pembelian Al-Azhar kepada pengusaha BN. Dia menegaskan informasi tersebut tidak benar.
“Enggak, enggak benar. Itu tidak terungkap di penyelidikan Polda. Karena Melati dan BM sudah duluan kenal sama Andi Baso,” katanya.
