Sepuluh terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini para terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda dalam aksi demo ricuh yang berujung pembakaran gedung DPRD Sulsel.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing selama 1 tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar penuntut umum, Alham dalam sidang di ruangan Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (5/1/2026).
“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap benda sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP tertuang dalam dakwaan alternatif,” sambungnya.
Dalam perkara ini, jaksa mengajukan tiga dakwaan alternatif dan memilih dakwaan kedua sebagai tuntutan. Agenda persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi oleh terdakwa pada Senin (12/1) mendatang.
Kronologi Perusakan dan Pembakaran Gedung DPRD Sulsel
Kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat (29/8/2025) lalu. Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan fasilitas dan gaji anggota DPR RI.
Dalam dakwaan JPU, kasus bermula ketika Terdakwa Muh. Awal Ramadhan mengajak sembilan terdakwa lainnya untuk berkumpul dan membahas isu kenaikan gaji anggota dewan. Sekitar pukul 16.00 WITA, massa kemudian menggelar unjuk rasa di Jalan Mesjid Raya, Kota Makassar.
Sekitar satu jam berselang, massa bergerak melanjutkan aksi ke Fly Over Jalan Urip Sumoharjo. Menjelang malam hari, sekitar pukul 20.00 Wita, para terdakwa bersama massa aksi lainnya bergeser ke Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Setibanya di lokasi, para terdakwa didakwa melakukan tindakan anarkis dengan merobohkan pagar gedung DPRD Sulsel. Setelah berhasil masuk ke halaman gedung, mereka secara bersama-sama melempari bangunan DPRD Sulsel menggunakan batu.
“Terdakwa mendorong dan menendang paksa pagar Gedung DPRD Provinsi Sulsel sampai dengan terdakwa mengambil batu pecahan cor yang diambil di sekitar lokasi depan kantor lalu terdakwa dengan menggunakan batu tersebut melempar pagar,” ujar tim JPU membacakan dakwaannya dalam persidangan sebagaimana dikutip dari situs resmi PN Makassar, Rabu (26/11).
JPU mengungkap, di tengah aksi tersebut, Terdakwa Silvester Nong Kevin bersama Terdakwa Afriza pergi membeli bensin sebanyak satu liter atas arahan Terdakwa Muhammad Hardiansyah. Bensin tersebut kemudian diserahkan kepada Terdakwa Muhammad Rizqi.
“Selanjutnya bensin pertalite tersebut digunakan sebagian untuk membakar 3 buah ban di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulsel, kemudian Muhammad Rizqi membakar Pos Satpol PP dan 1 unit kendaraan roda dua (motor) yang berada di halaman Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan,” kata JPU.
Setelah melakukan pembakaran, para terdakwa meninggalkan lokasi kejadian dan pulang ke rumah masing-masing. Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa mengakibatkan Gedung DPRD Sulsel mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat difungsikan kembali.
Sebagai informasi, 10 terdakwa dalam perkara pembakaran gedung DPRD Sulsel antara lain sebagai berikut:
1. Muh. Resky Anugrah Saputra bin Ibrahim
2. Muh. Radit
3. Silvester Nong Kevin alias Kevin
4. Audi Frist Johanes Uber
5. Muhammad Rizqi alias Ikki
6. Affriyah Yunarchie alias Una
7. Afriza
8. Muh. Awal Ramadhan alias Adam
9. Muhammad Hardiansyah Syamsul Alias Ari alias Arigato
10. Arman Maulana Malik
