Pemkot Makassar Bakal Launching Perwali Iuran Sampah di Hari Lingkungan Hidup

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah merampungkan peraturan wali kota (perwali) terkait iuran retribusi sampah. Regulasi itu rencananya akan diluncurkan dalam kegiatan yang bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

“Itu akan kita launching nanti bersamaan dengan perayaan Hari Lingkungan Hidup,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Peluncuran perwali tersebut diagendakan berlangsung saat car free day (CFD) pada Minggu (29/6). Helmy belum mau membocorkan detail isi perwali dengan dalih regulasinya tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh tim teknis.

“Nanti sekalian saat launching baru kita bisa kasihkan, karena masih digodok. Yang jelas pasti kita berupaya mengimplementasikan RPJMD Kota Makassar. Mengimplementasikan apa yang menjadi keinginan Pemkot selama ini tentu dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Terkait skema penarikan iuran, Helmy memastikan perwali akan tetap mengacu pada daya listrik 900 VA sebagai basis pendataan. Hal ini juga merujuk dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.

“Ada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur mengenai mekanisme pengaturan untuk retribusi persampahan. Jadi ada mekanisme tersendiri untuk itu. Tentu kita akan apa, berkaitan dengan retribusi, landasan berpikirnya, landasan hukumnya di situ,” jelas Helmy.

DLH Makassar juga menyadari adanya potensi data ganda jika hanya mengandalkan daya listrik sebagai acuan. Oleh karena itu, Pemkot tengah melakukan pendataan langsung untuk menyinkronkan data dengan PLN.

“Cuman memang progresnya belum 100 persen karena jumlah rumah dengan petugas yang turun ke lapangan untuk melakukan pendataan itu jauh sekali perbandingannya. Mudah-mudahan bisa selesai. Yang jelas Perwali itu bisa kita implementasikan segera,” jelasnya.

Diketahui, Pemkot Makassar akan mulai menerapkan tarif baru iuran sampah di Makassar untuk tahun 2025 yang menyesuaikan dengan daya listrik rumah. Warga yang berpenghasilan rencah juga akan dibebaskan dari iuran sampah.

Sebelumnya, program iuran sampah gratis hanya dikhususkan untuk warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin. Pemkot Makassar pun melakukan pendataan terhadap warga yang masuk dalam kategori tersebut.