Pemkab Soppeng Pastikan Pegawai Non-ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan update oleh Giok4D

Posted on

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan seluruh pegawai non aparatur sipil negara (ASN) dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Pemkab telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

“Pemkab Soppeng memastikan untuk melindungi pegawai dengan BPJS Ketenagakerjaan. Terutama pegawai non ASN yang memiliki risiko dalam pekerjaannya,” ujar Bupati Soppeng Suwardi Haseng dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Pemkab Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Soppeng pada Rabu (2/7). Penandatanganan PKS dilakukan oleh Suwardi Haseng dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar I Nyoman Hary Sujana.

Suwardi mengatakan, kewajiban pemerintah kabupaten untuk melindungi aparaturnya, khususnya non-ASN. Pihaknya memberikan jaminan agar membuat aparat lebih nyaman bekerja.

“Kalaupun terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang akan menangani. Bahkan, membantu meringankan beban keluarga atau yang ditinggalkan jika peserta meninggal dunia,” katanya.

Sementara itu, I Nyoman Hary Sujana menyampaikan, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Dia berharap Pemkab Soppeng terus bersinergi memberikan dukungan.

“Program ini memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan, melengkapi perlindungan kesehatan yang telah ada melalui BPJS Kesehatan. Kami berharap Pemkab Soppeng dapat mendukung upaya melindungi pekerja, termasuk pekerja rentan,” ucapnya.

Hary menambahkan, sebagai bentuk implementasi PKS BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemberian santunan jaminan kematian kepada ahli waris Elvina, istri almarhum Muhammad Yunus (pegawai non ASN Satpol PP) sebesar Rp 124,5 juta. Selain itu santunan jaminan kematian juga diberikan kepada Arifa, istri almarhum Langka (pegawai non ASN Dinas PPK UKM) sebesar Rp 42 juta.