KNKT Terhambat Investasi Kasus Kebakaran Kapal di Pulau Talise Sulut

Posted on

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terhambat melakukan investasi kasus kebakaran di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Hal ini dikarenakan proses pendinginan masih berlangsung setelah kapal mengeluarkan asap.

“Berdasarkan laporan dari KSOP Manado, kapal masih mengeluarkan asap sehingga proses pendinginan masih berlangsung,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/7/2025).

Petugas KNKT juga sudah mulai terjun ke lokasi kebakaran, namun belum dapat memulai investigasi mengingat kapal belum padam seluruhnya. Dudy meminta semua pihak untuk segera melakukan proses pendinginan.

Proses pendinginan kapal sempat dilakukan pada Rabu (23/7) pagi dengan menggunakan KN Pasatimpo P.212 dan Kapal KN. 331 dari Pangkalan PLP Kelas II Bitung. Adapun personel pemadam terdiri dari Pangkalan PLP Bitung, KSOP Bitung, KSOP Manado, UPP Likupang.

“Saya minta tim untuk mempercepat proses pendinginan sehingga KNKT juga bisa segera mendekat dan masuk ke area kapal untuk melakukan investigasi,” ujar Dudy.

Di satu sisi, tim SAR gabungan masih melakukan pencarian terhadap 2 penumpang. Keduanya terindikasi terindikasi belum ditemukan berdasarkan laporan keluarga korban.

Pencarian akan diperluas ke arah timur laut dari titik lokasi kebakaran awal dan akan dilakukan sampai tiga hari ke depan. Dudy berharap seluruh penumpang dapat segera ditemukan dan penumpang yang masih dirawat di rumah sakit dapat segera pulih.

Sebelumnya, KM Barcelona V terbakar di perairan Desa Talise, Kecamatan Likupang Barat, Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Polda Sulsel yang mengusut kasus ini telah menetapkan nakhoda kapal berinisial IB sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Ditpolairud Polda Sulut, telah ditetapkan 1 orang sebagai tersangka dengan inisial IB,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Alamsyah P Hasibuan kepada wartawan, Senin (21/7).

Alamsyah kemudian mengungkap dua alasan sehingga nakhoda ditetapkan menjadi tersangka. Salah satunya karena terkait adanya perbedaan data jumlah korban 580 korban merujuk dari data Basarnas, sedangkan manifesnya 280 penumpang.

“Yang pertama dugaan tidak sesuai dengan manifes. Kedua, tidak menerapkan SOP atau prosedur darurat kebakaran di kapal,” ungkap Alamsyah.