Eks Manajer Keuangan Pos Kendari Jadi Tersangka Korupsi Rp 5,2 Miliar

Posted on

Eks Manajer Keuangan Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Kendari Ariyani Arfa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kas perusahaan. Perbuatan Ariyani merugikan keuangan negara hingga Rp 5,2 miliar.

“Ariyani Arfa ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 5,2 miliar,” kata Kepala Kejari Kendari Ronal H Bakara dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Kejari Kendari langsung menahan Ariyani usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (25/6) malam. Ariyani dijerat atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana kas PT Pos Indonesia.

“Dugaan tindak pidana korupsi terkait dana kas kantor cabang dalam rentan waktu tahun 2021-2024,” ungkap Ronal.

Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan pemalsuan terhadap laporan keuangan perusahaan yang di-input melalui System Application and Products (SAP). Tersangka juga memanipulasi catatan transaksi pada Buku Kas Harian (BKH).

“Adanya pemalsuan laporan melalui aplikasi SAP dan adanya perbuatan memanipulasi catatan transaksi,” ungkapnya.

Ronal menjelaskan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengambil dana dari kas penyaluran pihak ketiga dan memalsukan laporan kas setara kas. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan tersangka, ditemukan selisih kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.223.738.047,” kata Ronal.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari Kendari Marwan Arifin menyampaikan penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN. Penyidikan atas kasus ini masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Ini bagian dari komitmen Kejari Kendari untuk menindak tegas pelanggaran hukum, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara dan BUMN,” ucap Marwan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup.

“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut mulai dari pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga penjara seumur hidup,” pungkasnya.