Ulah Bonnie Blue Lecehkan Bendera Indonesia Usai Diusir dari Bali

Posted on

Bintang film dewasa berkebangsaan Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue (26) kembali berulah usai ditangkap dan diusir dari Bali, Indonesia. Bonnie diduga melecehkan bendera Indonesia di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London.

Dilansir dari infoNews yang mengutip Antara, Rabu (24/12/2025), Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Dia mengatakan Bonnie Blue telah melecehkan simbol nasional dan rekamannya beredar luas di media sosial.

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne.

Yvonne menegaskan bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Dia mengatakan hal itu wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun.

Kebebasan berekspresi, menurut dia, tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara. Dia mengatakan semua pihak harus menghormati prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.

Yvonne berharap supaya semua pihak dapat menyikapi peristiwa itu secara bijak dan tidak terprovokasi. Dia memastikan Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk RI selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat berada di Bali.

Dalam video viral tersebut, Bonnie Blue tampak mengenakan bendera Indonesia yang diselipkan di bagian celana belakangnya hingga menjuntai ke bawah. Dalam video tersebut, dinarasikan aksi Bonnie Blue itu dilakukan setelah dia dideportasi dari Indonesia.

Untuk diketahui, Bonnie Blue dan sejumlah warga negara asing (WNI) ditangkap di sebuah studio di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali pada Kamis (4/12) sekitar pukul 14.30 Wita. Belakangan, Bonnie Blue dan WNA lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJm dideportasi.

Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhkan hukuman pidana denda Rp 200 ribu saat sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia dinyatakan bersalah lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas saat membuat konten mengendarai pikap bertulis BangBus di jalanan Bali.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis dilansir dari infoBali, Sabtu (13/12).