Sebanyak 44 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA , Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi khusus Natal 2025. Dari puluhan napi tersebut, 17 orang di antaranya merupakan terpidana kasus narkoba.
“Sebanyak 44 orang warga binaan lapas dinyatakan memenuhi syarat dan memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2025,” ucap Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quelo kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Jose menuturkan, pemberian remisi tersebut dilakukan secara simbolis di Lapas Palopo pada Kamis (25/12). Napi yang mendapat remisi merupakan terpidana dari berbagai kasus.
“Yang dapat remisi itu 17 orang kasus narkoba, 20 kasus perlindungan anak, 6 orang pidana umum dan 1 kasus pembunuhan,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, remisi yang diberikan kepada 44 narapidana pun bervariasi antara 15 hingga 45 hari. Namun tidak ada napi di antaranya yang langsung bebas.
“Sedangkan waktu remisinya itu 6 orang dapat remisi 15 hari, 25 dapat remisi sebulan dan 9 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, untuk yang langsung bebas tidak ada,” tambah Jose.
Jose menjelaskan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dianggap memiliki perubahan sikap dan perilaku positif selama berada di lapas. Dia berharap pemberian remisi menjadi penyemangat narapidana lainnya untuk terus bersikap baik.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi dorongan moral agar mereka terus berproses menjadi peribadi yang lebih baik,” jelasnya.
