Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Beny Iskandar menjelaskan terkait dugaan penyalahgunaan dana cadangan perusahaan yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Beny mengungkap pada 2020 sebelum dirinya menjabat, PDAM juga melakukan deposito di bank meski namanya bukan dana cadangan karena masih rugi.
Beny mengaku telah memberi keterangan soal dugaan penyalahgunaan dana cadangan ini di Kejati Sulsel pada Kamis 5 Mei lalu. Kepada penyidik, Beny mengaku Payment Point Online Bank (PPOB) atau dana deposito sudah diterapkan PDAM sejak 2020 di era Dirut Hamzah Ahmad.
“Saya melanjutkan. Sudah saya sampaikan juga di pihak Kejaksaan, ini ada program penyimpanan dana deposito di Bank Tabungan Negara 2020 yang dilakukan oleh Hamzah sebesar Rp 20 miliar. Ini menjadi ukuran PPOB itu juga kita lakukan. Sebelumnya dia sudah melakukan,” kata Beny kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Pada 2020 itu, kata Benny, perjanjian kerja sama (PKS) atas deposito di bank itu yakni pihak bank berkontribusi pada program pengembangan operasional (PPO). Kerja sama PPO antara bank dengan PDAM berupa pembelian set komputer senilai Rp 315 juta.
“Masalahnya, ini barang nggak pernah masuk di PDAM. Jadi di PKS-nya ada barang, tapi tidak tercatat. Kemudian ada surat dari Pak Hamzah ke bank meminta barang itu dibayar dalam bentuk tunai. Tidak juga masuk di PDAM, tidak tercatat,” katanya.
“Mestinya kan manfaat dari deposito Rp 20 miliar ini bank itu memberikan dalam bentuk komputer ini, ada itu. Tidak pernah ada. Kemudian ada surat meminta PDAM mentransfer uang Rp 315 juta ke rekening, bukan juga rekening PDAM,” tuturnya.
Dia lalu memperlihatkan surat Hamzah pada 3 September 2020 yang meminta bank mentransfer uang tunai tersebut ke rekening vendor atas nama Achmad Irfan Assidiq dari CV Mulya Persada.
“Tidak tercatat juga, nggak masuk di kantor ini tahun 2020,” jelasnya.
Jadi, lanjut Beny, PPOB ini bermasalah sejak 2020 era Hamzah. Bahkan pagu saldo PDAM yang harusnya ada di PDAM saat itu tidak bisa terpenuhi.
“PPOB ini bermasalah. Hamzah tidak bisa memenuhi pagu saldo yang mestinya ada di dalam bank ini. Sehingga saya masuk tahun 2022, saya adendum untuk 2 bulan, memenuhi kewajiban Hamzah kemarin. Ini yang kami lakukan. Jadi kita selamatkan dia pada saat itu,” ujarnya.
Sementara soal dana cadangan di era dirinya yang kini berproses hukum di Kejati Sulsel tercatat masih ada di bank. Jumlahnya mencapai Rp 14 miliar.
“Jadi kan proses terjadinya dana cadangan ini hanya terjadi di era saya. Di era (Hamzah) sebelumnya tidak ada istilah dana cadangan karena di era sebelumnya itu perusahaan itu rugi,” jelasnya.
Menurut Beny, PDAM saat itu memiliki utang sebanyak Rp 5,9 miliar. Sehingga direksi saat itu tidak wajib menyetorkan dividen.
“Nah, nanti 2022 saya masuk, saya melunasi akumulasi utang Rp 5,9 miliar dan mencetak laba Rp 27 miliar. Sehingga berlaku lah PP 54 pada saat itu. Kita wajib menyisihkan 20 persen dana cadangan dari laba bersih setelah dipotong pajak,” jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Dividen disetor ke Pemkot Makassar selama 3 tahun berturut-turut. Dividen 2024 yang disetor awal tahun ini yakni sebanyak Rp 11 miliar.
“Terakhir, kita setor dividen pada bulan Februari atau April-Maret kalau tidak salah. Itu 11 miliar. Sehingga dipotong juga dana cadangannya itu 2,1 miliar,” jelasnya.
Selama 3 tahun menyetor dividen, sebanyak Rp 14 miliar berhasil masuk ke dalam dana cadangan. Deposito itu juga dikerjasamakan dengan bank seperti sebelumnya. Namun dia memastikan manfaat dari PPO kali ini semua tercatat di pembukuan.
“Ada manfaat yang diberikan ke perusahaan dan manfaat itu tercatat di perusahaan. Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi atau siapapun, di PDAM itu tercatat,” jelasnya.
Dia mengaku manfaat dari deposito dana cadangan itu digunakan untuk menyukseskan kegiatan perusahaan. Dana itu dikelola oleh panitia HUT PDAM.
“Dipergunakan untuk kegiatan perusahaan. Kegiatan perusahaan yang kita gunakan itu waktu untuk ulang tahun perusahaan. Ada panitianya,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad yang dikonfirmasi perihal tudingan ini belum memberi tanggapan. infoSulsel sudah menghubungi Hamzah melalui ponselnya untuk wawancara namun tak kunjung direspons.