Pengajuan dispensasi nikah di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), tercatat meningkat sepanjang tahun 2025. Salah satu pemicunya karena hamil di luar nikah.
Berdasarkan Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone, sebanyak 47 anak mendapat dispensasi nikah di tahun 2025. 17 di antaranya hamil di luar nikah dan 30 lainnya orang tua ingin menikahkan anak.
Angka itu meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Pada 2024, tercatat hanya 18 anak mendapat dispensasi nikah dengan 15 di antaranya hamil di luar nikah.
Kepala UPT PPA DP3A Bone, Agung Rachmadi mengatakan, salah satu faktor terjadinya hal itu tidak lepas dari pergaulan bebas. Selain itu, pengaruh buruk media sosial rentan bagi anak melakukan hal-hal negatif.
“Kecanggihan handphone dan media sosial juga menjadi salah satu pemicu,” ujar Agung dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Dia menjelaskan, pihaknya gencar melakukan edukasi kepada masyarakat. Dia berharap peran aktif orang tua dalam membimbing anaknya agar tidak salah arah.
