Dana Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf Gowa Rp 3,3 M Dipakai Bayar THR - Giok4D

Posted on

Kejaksaan Negeri Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap kasus penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf periode 2018-2023. Dana JKN tersebut digunakan tak sesuai peruntukan, salah satunya untuk membayar tunjangan hari raya (THR).

Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faizah menambahkan keputusan mengalihkan dana nakes menjadi jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit tersebut semula diatur dalam SK direktur. Dana nakes itu semestinya untuk membiayai tenaga non-ASN dan operasional rumah sakit.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Namun kenyataannya, hanya sedikit yang digunakan untuk tenaga non-ASN. Sebagian besar digunakan untuk THR, jasa tambahan dokter dan perawat, serta keperluan lain yang tidak sesuai,” ujar Faizah kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Peraturan direktur tersebut juga disebut bertentangan dengan SK Bupati 2019. Dalam peraturan itu tidak mengatur dana JKN untuk mengakomodasi jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit.

“Penggunaan dana ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 3,3 miliar. Penyidikan menemukan belanja-belanja di luar kepentingan rumah sakit,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejari menetapkan tiga orang tersangka. Adapun ketiga tersangka yakni mantan direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa berinisial dr S, mantan wakil direktur pelayanan yang kini menjabat sebagai direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa berinisial dr US, dan pengelola dana JKN berinisial dr S.

“Kami tim penyidik, telah menetapkan tiga tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana JKN di RSUD Syekh Yusuf periode 2018 hingga Juli 2023,” kata Ketua Tim Jaksa Penyidik Kejari Gowa, Basri Baco.

Basri merinci kasus ini berawal saat RSUD Syekh Yusuf menerima dana JKN dari BPJS kesehatan. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan untuk dana operasional dan pembayaran nakes.

“RSUD Syekh Yusuf menerima dana dari BPJS Kesehatan untuk JKN yang dialokasikan 52% untuk operasional rumah sakit dan 48% untuk pembayaran jasa dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, sesuai Peraturan Bupati. Namun, dana jasa 48% ini ternyata digunakan untuk keperluan di luar ketentuan, seperti pembayaran jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit,” terangnya.

Berdasarkan penyidikan, kata dia, penyidik menemukan fakta bahwa dana tersebut digunakan untuk membiayai keperluan di luar pembayaran jasa tenaga kesehatan. Hal itu melanggar peraturan kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp3.370.000.000,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Kejari Gowa menerima hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Sulsel. Para tersangka mulai ditahan di Rutan Kelas 1 A Makassar pada Senin (8/9).

“Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana JKN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf,” kata Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan, Senin (8/9).

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 65, juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.