Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Khaeruddin (34), akhirnya ditangkap polisi setelah menjadi buron kasus pelecehan terhadap mahasiswanya. Khaeruddin sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 19 Desember 2025.
Kasubdit 3 TPPO Polda Sulsel Ipda Dhanni Mopilie mengungkapkan tersangka ditangkap di Jalan Sinassara, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (29/12). Polisi turut menyita satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti dalam penangkapan itu.
“Penangkapan DPO Khaeruddin terkait dugaan tindakan pidana kekerasan seksual,” ujar Ipda Dhanni Mopilie dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
Dhanni mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Mei 2024 silam. Tersangka diduga melakukan aksinya di sebuah perumahan di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
“Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf c subs Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHPidana,” bebernya.
Khaeruddin diduga melecehkan mahasiswa yang datang ke rumahnya di Kabupaten Gowa pada Mei 2024. Namun, perkara ini baru terungkap pertengahan 2025 lalu setelah korban memberanikan diri untuk bersuara.
“Info yang didapatkan mulai dari bulan Mei tahun lalu. Yang disampaikan kepada kami ada tiga kali aksi pelecehannya,” kata Ketua BEM FIS-H UNM Fikran Prawira kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Tersangka Khaeruddin diduga menjalankan aksi pelecehan seksualnya dengan modus membantu korban menyelesaikan ujian akhir semester. Pelaku pun mengajak korban ke rumahnya.
“Jadi informasi yang kami dapatkan, ingin memberikan ajakan untuk melanjutkan menyelesaikan ujian akhir semesternya di rumah yang bersangkutan (pelaku),” ujar Fikran.
Fikran melanjutkan, pelaku juga menggunakan kuasanya sebagai dosen. Korban diancam akan diberikan nilai error (E) ketika melawan atau berani menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai error, itu laporan dari korban,” imbuhnya.
Situasi itu membuat korban mengalami trauma atas dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun demikian, korban masih aktif kuliah.
“Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar,” ungkap Fikran.
Khaeruddin sedianya sempat ditahan Polda Sulsel usai menjadi tersangka kasus pelecehan pada pertengahan 2025 lalu. Namun, tersangka tersebut dilepaskan penyidik usai mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit.
“Ditangguhkan (penahanannya). Dia sakit,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Zaki Sungkar kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Kompol Zaki sendiri tidak menjelaskan sejak kapan penangguhan penahanan diberikan terhadap tersangka K hingga kabur. Penyidik baru menyadari tersangka K telah kabur setelah mangkir saat akan diserahkan ke Kejaksaan.
“Mau tahap 2 dia tidak datang, (lalu) dijemput (penyidik) tidak ada di Bone,” ujar Zaki Sungkar.
