Dua pria berinisial AR (30) dan BO (25) ditangkap polisi terkait kasus perampokan di delapan rumah berbeda di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku AR sempat bersembunyi selama kurang lebih 1 jam di semak-semak saat dikejar aparat kepolisian.
“Dari hasil interogasi yang kami peroleh ada 8 TKP dari kedua pelaku tersebut,” ujar Panit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Irzal Makkarawa, kepada wartawan, pada Kamis (15/1/2026).
Kedua pelaku dibekuk oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di sekitar Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, pada Kamis (15/1). Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar rumah kosong dan truk parkir.
“Jadi modusnya bermacam-macam, dengan cara memasuki rumah kosong kemudian mengambil barang di dalam rumah tersebut, dan kemudian di mobil truk parkir pada saat sopir lengah mengambil HP-nya,” terangnya.
Irzal mengatakan pelaku AR sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan dengan kabur masuk ke semak-semak. Petugas baru berhasil meringkus pelaku setelah satu jam pencarian.
“Pada saat kami melakukan penangkapan, lelaki AR ini sempat melarikan diri ke daerah semak-semak dan Alhamdulillah setelah satu jam kami melakukan pencarian, kami berhasil menangkap lelaki AR ini Ini,” ujar Irzal.
Dia menuturkan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka diketahui melakukan perampokan dengan cara masuk melalui jendela rumah target sasarannya dan menggasak barang berharga korban.
“Jadi menurut keterangan dari kedua terduga pelaku, mereka sama-sama masuk ke dalam rumah kosong melalui jendela dan mengambil barang-barang,” jelasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku AR diketahui berstatus sebagai residivis. Ia telah keluar masuk penjara sebanyak dua kali karena kasus pencurian.
“Betul, bahwa lelaki AR ini memang pernah menjalani hukuman di Polsek Tallo terkait kasus curanmor dan kasus pencurian handphone,” ungkapnya.
