Warga Gugat Polda Sulsel Rp 800 M Buntut Gedung DPRD Makassar-Sulsel Dibakar | Info Giok4D

Posted on

Seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto (29) menggugat Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) buntut pembakaran Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Nilai gugatannya mencapai Rp 800 miliar.

Muhammad Sulhadrianto melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar resmi mendaftarkan gugatan di E-Court Mahkamah Agung pada Senin (8/9/2025) dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN Mks. Muallim mengatakan gugatan ini merupakan langkah konstitusional di tengah keributan kondisi Makassar bahkan Indonesia, yang hingga kini belum ada pihak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pembakaran maupun perusakan gedung DPRD.

“Maka dilihat fakta di lapangan tersebar di beberapa media bahwa memang pada saat kejadian sangat sedikit orang lihat polisi waktu itu berpakaian seragam bahkan hampir tidak ada orang kelihatan di video-video yang beredar kan, kepolisian,” ujar Muallim kepada infoSulsel, Selasa (9/9/2025).

“Sekarang kepolisian kan punya kewenangan diberikan oleh negara kewenangan untuk melakukan proses pengamanan dalam hal ini unjuk rasa dan seterusnya,” tambahnya.

Muallim menuturkan pihaknya telah mengkaji lebih dalam sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Kapolri hingga Undang-undang. Dari hasil kajian itu, ia menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Apa itu? Langkah pencegahan yang tidak efektif, langkah pengamanan aksi unjuk rasa yang kami anggap lalai dengan itu, maka harus ada tanggung jawab moral di situ, negara ini,” ungkapnya.

Dia menyebutkan ada tiga orang korban meninggal di Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan terjadi. Menurutnya, para korban yang datang hanya untuk bekerja itu terpaksa kehilangan nyawa akibat lemahnya pengamanan.

Muallim mengatakan gugatan itu diajukan karena kerugian negara akibat kerusuhan ditaksir mencapai Rp 500 miliar berdasarkan data BPBD. Dia menambahkan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar untuk kerugian material dan Rp 300 miliar untuk kerugian immaterial.

“Makanya kami gugat karena kan hitungannya hari ini kan tersebar di beberapa pemberitaan data dari BPBD itu kan bahwa kerugian negara hampir dihitung Rp 500 miliar. Makanya kami gugat masukkan di permohonan kami di kerugian material itu Rp 500 miliar, in material Rp 300 miliar,” katanya.

Muallim mengungkapkan kerugian material yang digugat mencakup kerugian fisik seperti pembangunan gedung, sementara kerugian in material berkaitan dengan dampak non-materi yang dirasakan warga Makassar. Dia menegaskan gugatan itu hanya ditujukan kepada Polda Sulsel dengan total nilai Rp 800 miliar.

“Kalau yang kami gugat cuma satu, Polda Sulsel. Kalau jumlah kerugian yang kami gugat itu Rp 800 miliar,” bebernya.

Lebih lanjut, Muallim mengaku telah melampirkan dua alat bukti saat mendaftarkan gugatan tersebut. Dia berharap majelis hakim segera menetapkan jadwal sidang dan Polda Sulsel bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Mudah-mudahan hari ini sudah ada penetapan majelis hakim dan menunggu jadwal sidang, dan dalam waktu dekat Polda akan dipanggil, mudah-mudahan beliau kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan,” sebutnya.

Di sisi lain, Muallim menanggapi pernyataan polisi yang menyebut situasi saat kerusuhan terdesak. Menurutnya, jika massa memang mencari polisi yang diserang, maka seharusnya yang mereka datangi adalah kantor polisi, bukan DPRD. Sebab isu yang berkembang saat itu adalah tuntutan pembubaran DPRD.

“Seandainya polisi yang dicari pasti massa itu langsung mendatangi kantor polisi terdekat, paling tidak Polsek Panakkukang atau tidak Polsek Rappocini atau Polrestabes ataupun ke Polda, Ini kan tidak. Bagi saya itu alasan yang kurang berdasar,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, menanggapi terkait adanya pengajuan gugatan tersebut. Didik menyatakan, pihaknya menghargai upaya tersebut karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikannya.

“Ya, kita hargai upaya-upaya itu (melakukan pengajuan gugatan) karena semua punya hak,” kata Didik kepada infoSulsel saat dimintai konfirmasi.

Didik menegaskan bahwa kepolisian telah berupaya maksimal dalam menangani kasus ini. Dia menambahkan, semua langkah yang diambil dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran, pengerusakan, penjarahan gedung DPRD Provinsi (Sulsel) dan Kota Makassar,” pungkasnya.

Diketahui, kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.

Muallim menuturkan pihaknya telah mengkaji lebih dalam sejumlah aturan, mulai dari Peraturan Kapolri hingga Undang-undang. Dari hasil kajian itu, ia menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepolisian.

“Apa itu? Langkah pencegahan yang tidak efektif, langkah pengamanan aksi unjuk rasa yang kami anggap lalai dengan itu, maka harus ada tanggung jawab moral di situ, negara ini,” ungkapnya.

Dia menyebutkan ada tiga orang korban meninggal di Kantor DPRD Makassar saat kerusuhan terjadi. Menurutnya, para korban yang datang hanya untuk bekerja itu terpaksa kehilangan nyawa akibat lemahnya pengamanan.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Muallim mengatakan gugatan itu diajukan karena kerugian negara akibat kerusuhan ditaksir mencapai Rp 500 miliar berdasarkan data BPBD. Dia menambahkan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 500 miliar untuk kerugian material dan Rp 300 miliar untuk kerugian immaterial.

“Makanya kami gugat karena kan hitungannya hari ini kan tersebar di beberapa pemberitaan data dari BPBD itu kan bahwa kerugian negara hampir dihitung Rp 500 miliar. Makanya kami gugat masukkan di permohonan kami di kerugian material itu Rp 500 miliar, in material Rp 300 miliar,” katanya.

Muallim mengungkapkan kerugian material yang digugat mencakup kerugian fisik seperti pembangunan gedung, sementara kerugian in material berkaitan dengan dampak non-materi yang dirasakan warga Makassar. Dia menegaskan gugatan itu hanya ditujukan kepada Polda Sulsel dengan total nilai Rp 800 miliar.

“Kalau yang kami gugat cuma satu, Polda Sulsel. Kalau jumlah kerugian yang kami gugat itu Rp 800 miliar,” bebernya.

Lebih lanjut, Muallim mengaku telah melampirkan dua alat bukti saat mendaftarkan gugatan tersebut. Dia berharap majelis hakim segera menetapkan jadwal sidang dan Polda Sulsel bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Mudah-mudahan hari ini sudah ada penetapan majelis hakim dan menunggu jadwal sidang, dan dalam waktu dekat Polda akan dipanggil, mudah-mudahan beliau kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang sementara berjalan,” sebutnya.

Di sisi lain, Muallim menanggapi pernyataan polisi yang menyebut situasi saat kerusuhan terdesak. Menurutnya, jika massa memang mencari polisi yang diserang, maka seharusnya yang mereka datangi adalah kantor polisi, bukan DPRD. Sebab isu yang berkembang saat itu adalah tuntutan pembubaran DPRD.

“Seandainya polisi yang dicari pasti massa itu langsung mendatangi kantor polisi terdekat, paling tidak Polsek Panakkukang atau tidak Polsek Rappocini atau Polrestabes ataupun ke Polda, Ini kan tidak. Bagi saya itu alasan yang kurang berdasar,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto, menanggapi terkait adanya pengajuan gugatan tersebut. Didik menyatakan, pihaknya menghargai upaya tersebut karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikannya.

“Ya, kita hargai upaya-upaya itu (melakukan pengajuan gugatan) karena semua punya hak,” kata Didik kepada infoSulsel saat dimintai konfirmasi.

Didik menegaskan bahwa kepolisian telah berupaya maksimal dalam menangani kasus ini. Dia menambahkan, semua langkah yang diambil dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

“Sekarang sudah dilakukan penangkapan terhadap 32 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pembakaran, pengerusakan, penjarahan gedung DPRD Provinsi (Sulsel) dan Kota Makassar,” pungkasnya.

Diketahui, kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga mengakibatkan 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel dibakar meski dilaporkan tidak menimbulkan korban jiwa.