Wahyudin Moridu Mau Rampok Uang Negara Mangkir Sidang Etik BK DPRD Gorontalo

Posted on

Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo selesai menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wahyudin Moridu usai viral mengaku mau merampok uang negara. Namun Wahyudin mangkir dari panggilan menghadiri sidang tersebut.

“Terkait sidang tak hadiri Wahyudin Moridu,” ujar Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo Fikram Salilama kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Sidang kode etik digelar tertutup di ruangan Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. Sidang kode info menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik nomor: 69/DPRD/IV tanggal 21 September 2025.

Fikram mengatakan sidang etik digelar secara hybrid. Pihaknya sempat berharap Wahyudin bisa hadir secara daring jika tidak bisa datang ke kantor DPRD Provinsi Gorontalo.

“Sudah berapa kali sekretariat menghubungi dan sampai hari ini belum ada jawaban,” tambah Fikram.

Sidang etik turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). BK DPRD Gorontalo sudah berupaya menghubungi Wahyudin namun tidak direspons.

“Tidak bisa dihubungi dan berikut setelah kita bacakan berita acara yang sudah kita sahkan alat bukti. Setelah itu kita akan menjatuhkan sanksi dan sanksi tersebut nanti kita akan umumkan di sidang paripurna,” jelasnya.

Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memecat Wahyudin berdasarkan surat keputusan yang terbit pada 20 September 2025. Status keanggotaan Wahyudi sebagai kader PDIP dicabut karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat.

“Partai telah memproses pemecatan yang bersangkutan. Karena nyata-nyata melanggar disiplin partai melanggar norma dan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh seorang kader partai,” kata Sekretaris DPD PDIP Provinsi Gorontalo Laode Haimuddin saat jumpa pers, Minggu (21/9).