Unhas Tegaskan Tender Proyek Revitalisasi Jaringan Komputer Sudah Transparan

Posted on

Sebuah perusahaan swasta di Makassar, CV. Solusi Klik menggugat Universitas Hasanuddin (Unhas) ke pengadilan agar membatalkan hasil tender proyek revitalisasi jaringan komputer lokal kampus. Tapi pihak Unhas memastikan tender proyek itu sudah transparan dan tidak dapat dibatalkan.

Dilihat dalam situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, gugatan CV. Solusi Klik dipastikan berlanjut ke tahap persidangan pada Selasa (4/11) mendatang. Persidangan digelar setelah pihak penggugat dan tergugat tidak menemukan titik temu.

“Membatalkan hasil pengumuman pemenang tender dengan sistem lelang e-catalog V6 dengan metode mini kompetisi dengan judul Mini Kompetisi Pengadaan Revitalisasi Jaringan Komputer Lokal Kampus Tamalanrea Unhas, Kompetisi MC-01K4KHMFT59VM0FCKZ3DXJKKAY yang diumumkan pada tanggal 17 September 2025,” demikian salah satu bunyi petitum penggugat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Unhas Ishak Rahman mengatakan perkara ini pada dasarnya merupakan kasus hukum biasa. Menurutnya, selalu ada pihak-pihak yang gagal memenangkan proyek yang dikompetisikan dalam setiap proses tender pengadaan barang dan jasa.

“Untuk itu, mekanisme sanggah, mediasi, dan gugatan hukum adalah mekanisme formal yang lazim,” ujar Ishak Rahman dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).

Dia mengatakan tim kuasa hukum Unhas yakin akan memenangkan kasus ini. Menurut Ishak, PPK Unhas telah melakukan seluruh prosedur dan mekanisme tender sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, terutama karena Unhas sangat ketat dalam penerapan prinsip-prinsip Good University Governance (GUG).

“Itulah sebabnya, gugatan CV. Solusi Klik yang meminta pembatalan pemenang dan menuntut agar pihaknya yang dinyatakan sebagai pemenang tidak dapat diterima,” katanya.

Lebih lanjut Ishak Rahman menyinggung tindakan kuasa hukum penggugat yang melakukan framing di media massa dengan informasi sepihak. Menurutnya, framing dengan menyeret rektor sebagai pemimpin PTN-BH Unhas, berpotensi mengandung unsur fitnah.

“Tim Kuasa Hukum Unhas berharap agar segala bukti dan argumen dikemukakan di persidangan. Selain itu, juga penting agar semua pihak fokus pada kasusnya, tanpa perlu berpretensi dan berpraduga yang tanpa bukti,” jelasnya.

“Pihak Humas Unhas sangat terbuka terhadap segala bentuk konfirmasi dari media massa. Unhas berkomitmen untuk menerapkan keterbukaan informasi sebagai pilar komunikasi publik. Hal ini juga berlaku untuk kasus gugatan yang dilayangkan oleh CV. Solusi Klik,” pungkasnya.