Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menganugerahkan predikat Badan Publik “Informatif” kepada sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, termasuk Universitas Hasanuddin (Unhas). Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Penyerahan penghargaan digelar di Jakarta, Senin (15/12). Penganugerahan tersebut merupakan agenda tahunan KIP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Rektor Unhas Jamaluddin Jompa menegaskan bahwa predikat Badan Publik Informatif merupakan hasil kerja kolektif seluruh sivitas akademika Unhas. Terutama dalam membangun tata kelola informasi yang transparan dan akuntabel.
“Capaian ini bukan tujuan akhir, tetapi pengingat bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari tanggung jawab moral dan akademik perguruan tinggi kepada publik. Unhas berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya institusional untuk mendukung pendidikan, riset, dan pengabdian yang berdampak bagi masyarakat,” ujar Prof JJ, sapaan akrab Jamaluddin Jompa dalam keterangannya.
Sementara itu, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro mengatakan kategori perguruan tinggi dinilai memiliki peran strategis sebagai pusat pendidikan, riset, dan pengabdian masyarakat. Sehingga dituntut menjadi teladan dalam pengelolaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi telah menjadi bagian dari budaya tata kelola yang baik. Badan publik yang informatif adalah fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan partisipasi publik yang bermakna,” ujar Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya.
Ia juga menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi, karena berperan langsung dalam membentuk karakter generasi muda yang kritis, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, capaian perguruan tinggi dalam kategori informatif patut diapresiasi dan dijadikan contoh bagi badan publik lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn memaparkan perkembangan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional yang menunjukkan tren positif. Ia menjelaskan, nilai IKIP secara nasional terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, mencerminkan perbaikan sistem dan praktik keterbukaan informasi di berbagai sektor.
“Peningkatan IKIP dari tahun ke tahun menandakan bahwa badan publik semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik. Ini adalah hasil dari kerja bersama antara pemerintah, lembaga publik, dan masyarakat,” jelas Rospita.
Rospita juga menambahkan, sektor pendidikan tinggi menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan, terutama dalam penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pemanfaatan teknologi informasi, serta peningkatan kualitas layanan informasi yang mudah diakses, cepat, dan akurat.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Menurutnya, predikat Badan Publik Informatif yang diraih Unhas menjadi bukti komitmen kampus. Melalui penguatan PPID dan tata kelola informasi yang terbuka, Unhas dinilai berhasil memenuhi indikator keterbukaan informasi publik yang ditetapkan oleh KIP.
Dengan capaian ini, KIP berharap perguruan tinggi, termasuk Universitas Hasanuddin, dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan menjadi motor penggerak budaya keterbukaan informasi di Indonesia. Penganugerahan ini sekaligus diharapkan mendorong badan publik lainnya untuk memperkuat komitmen menuju tata kelola yang transparan, informatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
