Turun Tangan Polisi Selidiki TPQ di Makassar Ditutup gegara Sengketa Lahan

Posted on

Sengketa lahan membuat Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi di Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup. Pihak kepolisian kini turun tangan menyelidiki penutupan TPQ tersebut.

TPQ Alimul Ilmi yang berada di Jalan Deppasari, Makassar, tersebut ditutup paksa oleh oknum warga yang mengaku utusan PT Timurama yang mengklaim kepemilikan lahan tempat TPQ berdiri. Para warga itu datang setelah mengetahui TPQ yang sudah berdiri sejak 3 tahun lalu itu direnovasi oleh pengelola.

“Iya, baru tahun ini karena kami merenovasi. Itupun renovasi di tempat yang sama hanya bangunannya kita tambah balok dan beberapa bangunan lain kita ganti,” kata Kepala TPQ Alimul Ilmi, Supriadi kepada infoSulsel, Minggu (15/6/2025).

Supriadi mengatakan pihaknya sejak awal sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan bernama Muh Akbar untuk membangun TPQ di lokasi. Renovasi TPQ itu baru dilakukan tahun ini atas bantuan dari warga setempat.

“Untuk TPQ itu sendiri sudah berjalan 3 tahun. Tetapi pada saat pembangunan di awal adalah bangunan seadanya. Dengan berjalan tiga tahun bangunan ini agak rapuh baloknya, sehingga kami bersama orang tua santri berurungan untuk merenovasi,” jelasnya.

Seiring renovasi berlangsung, TPQ mulai didatangi segerombolan orang menjelang Hari Raya Idul Adha 2025. Oknum warga itu mengaku utusan dari salah satu perusahaan di Makassar yang mengklaim kepemilikan lahan.

“Pada saat renovasi tempat mengaji ini ada seorang oknum yang datang mengaku utusan dari perusahaan untuk memberikan informasi ke kami bahwa tidak boleh dilanjutkan pembangunannya,” jelasnya.

Supriadi mengaku sempat terlibat cekcok dengan oknum tersebut. Supriadi kukuh bahwa pihaknya sudah mendapat izin dari pemilik lahan untuk membangun TPQ.

“Kami mengaku bahwa izin langsung yang kami dapatkan sempat kami bersurat ke pemilik atas nama Muh Akbar ini memberikan izin sepenuhnya kepada kami untuk membuat tempat pengajian,” ucap Supriadi.

Namun beberapa hari berselang warga yang mengaku utusan dari PT Timurama tersebut kembali datang ke TPQ. Mereka bahkan datang dengan rombongan yang lebih banyak.

“Besoknya datang lagi (oknum) dengan jumlah yang lebih banyak kurang lebih sekitar 3 sampai 4 hari kami didatangi terus dengan jumlah orang yang banyak memonitor terus setiap kegiatan kami,” paparnya.

Oknum warga itu bahkan mengklaim lahan tempat TPQ berdiri tengah bersengketa di pengadilan. Namun Supriadi mengatakan klaim atas gugatan lahan tersebut tidak terdaftar di pengadilan.

“Sementara pengklaiman dari pihak sebelah ini (oknum yang memasang tembok) bahwa ini adalah sengketa terdaftar di pengadilan. Kami menolak karena memang selama ini tanah ini tidak pernah bersengketa tidak terdaftar di pengadilan,” tegasnya.

Singkat cerita, pengelola TPQ akhirnya terpaksa pasrah karena khawatir persoalan ini bisa berujung tindak kekerasan. Belakangan, TPQ tersebut ditutup paksa pada Kamis (5/6) hingga kini diberi pagar tembok yang menutupi lokasi.

“Pada saat pemagaran ini betul-betul kami berada dalam kondisi terpojok betul-betul lorong ini penuh orang. Orang yang saya tidak kenali, besar tinggi pokoknya mencekam pada hari itu,” ucap Supriadi.

Penutupan ini akhirnya membuat 70 santri di TPQ terpaksa berhenti belajar. Para santri pun diungsikan sementara ke rumah warga.

“70 santri ini kami ungsikan ke rumah warga. Tapi karena kondisi jumlah yang banyak maka kami ganti-gantian. Jadi contoh sif pertama 10 orang,” ungkapnya.

Pemilik lahan bernama Akbar akhirnya membuat laporan polisi setelah TPQ ditutup secara paksa oleh oknum warga yang mengaku utusan salah satu perusahaan di Makassar. Akbar melaporkan dugaan penyerobotan lahan.

“Iye, ada laporan di sini, sementara kita berjalan prosesnya ini,” kata Kasubnit Tanah dan Bangunan (Tahbang) Polrestabes Makassar Ipda Iskandar kepada infoSulsel, Jumat (20/6/2025).

Kendati demikian, Ipda Iskandar belum menjelaskan lebih jauh terkait perkembangan penyelidikan kasus itu. Namun dia memastikan laporan tersebut sedang ditangani oleh pihaknya.

“Kalau laporan dari pihak yang melapor itu di sini entahkah itu pemilik lahan, sebagai pelapor ada berjalan di sini,” katanya.

Kapolsek Tamalate Kompol Syarifuddin mengaku telah berupaya memediasi persoalan akses masuk ke Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPQ). Namun, upaya itu belum membuahkan hasil lantaran pihak PT Timurama yang juga mengklaim lahan itu bersikukuh menolak memberi akses.

“Saya sudah mediasi ke Timurama supaya diberi akses masuk ke TPA. Tapi Timurama bertahan tidak mau karena menganggap bahwa si Akbar itu hanya mengatasnamakan TPA untuk supaya tujuannya bisa menguasai itu lahan,” ujarnya.

“Sementara ini Akbar memiliki sertifikat juga. Terus Timurama mengklaim juga bahwa itu tanah miliknya Timurama berdasarkan sertifikat bla bla gitu,” sambungnya.

Dia menyebutkan persoalan ini kemudian berujung laporan ke polisi oleh pihak yang merasa lahannya diserobot. Namun di sisi lain, pihak PT. Timurama tetap mengklaim memiliki dasar hukum kepemilikan atas tanah tersebut.

“Akhirnya Akbar melapor ke Polrestabes (Makassar) karena menganggap tanahnya diserobot. Tapi Timurama juga mengklaim bahwa itu miliknya Timurama berdasarkan sertifikat tahun 1983. Sementara Akbar sertifikatnya terbit tahun 2005 kayaknya,” ungkapnya.

Syarifuddin menegaskan perannya sebagai penengah dalam konflik lahan tersebut. Dia memastikan fokusnya adalah menjaga situasi keamanan agar tidak terjadi benturan antara kedua pihak.

“Akhirnya saya bilang, saya disini hanya menjaga kamtibmas. Kedua belah pihak saya jaga jangan sampai terjadi gesekan,” terangnya.

Dia menambahkan telah menyarankan pihak yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum guna menghindari konflik berkepanjangan. Dia menyebut laporan sudah dilayangkan dan kini tengah ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar.

“Akhirnya saya sarankan lebih bagus ambil langkah hukum. Melapor lah Akbar ke Polrestabes (Makassar). Saat ini sedang berjalan perkaranya di Reskrim Polrestabes,” pungkasnya.

Pemilik Lahan Lapor Polisi

Polisi Sempat Mediasi tapi Gagal