Tiga Pemuda Ditangkap Polisi di Makassar Setelah Membuat Laporan Begal Palsu

Posted on

Polisi menangkap tiga pemuda bernama Adrian (21), Chaidir (20), dan Reza (26) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ketiga pemuda itu ditangkap usai membuat laporan begal palsu setelah nyabu bareng.

Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi mengatakan laporan kasus begal itu dilaporkan oleh Adrian dan Chaidir ke Polsek Tallo pada Senin (26/5). Namun setelah diselidiki, laporan tersebut rupanya tidak benar.

“Keduanya datang melapor ke Polsek, mengaku baru saja dibegal oleh delapan orang tak dikenal di Jalan Teuku Umar. Tapi setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata itu tidak benar,” ujar Syamsuardi kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).

Syamsuardi menjelaskan, dari hasil penyelidikan ketiga pelaku rupanya berniat untuk menambah paket sabu untuk digunakan bersama. Saat itu, Reza memakai motor yang dipinjam Adrian dari temannya untuk menjemput sabu pesanannya.

“Jadi faktanya mereka ini berteman sama-sama menggunakan sabu. Lalu karena sabunya habis, Reza disuruh ambil tempelan sabu lagi, pinjam motor Andrian. Tapi Reza panik saat merasa diikuti, lalu tinggalkan motornya dan lari,” terang Syamsuardi.

Karena Reza tak kunjung ada kabar, Andrian dan Chaidir panik dan takut harus mengganti motor yang dipinjam Reza. Mereka pun menyusun skenario palsu dan mengaku menjadi korban begal demi menghindari tanggung jawab.

“Adrian dan Chaidir panik sehingga dia menyusun skenario untuk melapor ke Polsek karena takut jangan sampai motor itu hilang dan disuruh ganti oleh pemiliknya,” tutur Syamsuardi.

Kini ketiganya sudah diamankan di Polsek Tallo pada Jumat (30/5). Andrian dan Chaidir dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara serta penyalahgunaan narkoba bersama Reza. Ketiganya kini dilimpahkan ke Polrestabes Makassar untuk penanganan lebih lanjut.

“Untuk kasus narkoba, karena kewenangan Polsek terbatas, kami limpahkan ke Polrestabes. Ketiganya saat ini dalam proses penyelidikan lanjutan,” kata Syamsuardi.