Tiga pemuda ditangkap polisi di Makassar setelah membuat laporan begal palsu setelah nyabu bersama. Mereka akhirnya dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan penyalahgunaan narkoba.
Tiga pemuda ditangkap polisi di Makassar setelah membuat laporan begal palsu setelah nyabu bersama. Mereka akhirnya dijerat dengan Pasal 220 KUHP dan penyalahgunaan narkoba.