Terbongkar Praktik Aborsi Ilegal Tarif Rp 4 Juta di Rumah Warga Sorong

Posted on

Polisi membongkar praktik aborsi ilegal yang dijalankan dua wanita berinisial BF (49) dan DS (47) di Kota , Papua Barat Daya. Kedua wanita itu menjalankan bisnis ilegal dengan mematok tarif tertinggi hingga Rp 4 juta.

Praktik aborsi ilegal terkuak usai polisi menggerebek rumah di Jalan Frans Kaisiepo, Malaingkedi, Kecamatan Sorong Utara, Senin (23/6) sekitar pukul 14.30 WIT. Kasus bermula setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Kronologis awalnya, jadi ada laporan masyarakat yang melaporkan kepada Polres terkait aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” kata Kapolresta Sorong Kota, Kombes Happy Perdana kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Polisi pun turun melakukan penyelidikan di lokasi hingga diamankan dua wanita. Setelah dilakukan pengecekan, rumah tersebut ternyata dijadikan tempat praktik aborsi ilegal.

“Sementara yang kami tahan ada dua ya, ada dua tersangka yang kami tahan yaitu BF (49) dan DS 47 tahun. Semuanya perempuan,” ungkapnya.

Di dalam rumah tersebut polisi mengamankan sejumlah bukti berupa peralatan medis yang diduga digunakan pelaku melakukan aborsi. Selain itu turut disita obat-obatan terkait aborsi.

“Jadi untuk praktik aborsi ilegal ini dari hasil penyelidikan sementara sudah dimulai sejak tahun 2020,” beber Happy.

Penyidik masih mendalami latar belakang pekerjaan dan peran kedua wanita yang diamankan. Namun keduanya mematok tarif jasa aborsi yang bervariasi.

“Sampai saat ini kita interogasi yang tersangka belum bisa menunjukkan kompetensinya, baik bidan ataupun profesi yang lain,” ujarnya.

“Untuk biaya tergantung dari berapa umur janin, mulai dari Rp 1,5 juta sampai Rp 4 juta, tergantung umur janin berapa bulan,” tambah Happy.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan jasad janin hasil aborsi. Janin itu dikuburkan di pekarangan rumah.

“Ada 2 janin dikuburkan pelaku di area pekarangan rumah. Sudah kita gali dan kuburkan kembali dengan lebih baik,” imbuh Happy.

Polisi belum memastikan jumlah kasus aborsi yang ditangani kedua pelaku. Happy juga masih mendalami jumlah korban atau pengguna jasa aborsi dalam perkara ini.

“Ini yang kita belum bisa sampaikan berapa korbannya, yang jelas (praktik aborsi ilegal) mulai dari tahun 2020 sampai hari ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 428 ayat 1 juncto pasal 60 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 (e). Kedua wanita itu terancam hukuman 6 tahun penjara.

Happy menyebut kedua pelaku menjalankan praktik aborsi ilegal setelah mendapat permintaan via pesan elektronik. Setelah itu pengguna jasa diminta datang ke rumah pelaku.

“Awalnya mereka menerima WhatsApp atau inbox terkait untuk membantu mungkin menggugurkan kandungan. Kemudian korban tersebut datang ke yang bersangkutan,” ujar Aborsi.

Pelaku lebih dulu melakukan pengecekan awal dengan memperkirakan usia janin. Pengguna jasa lalu diberi obat penggugur kandungan untuk dikonsumsi.

“Setelah itu korban disuruh kembali sambil dipantau beberapa hari. Beberapa hari setelah ada efek obatnya, kemudian yang bersangkutan datang lagi untuk kemudian dikeluarkan janinnya,” jelasnya.

Polisi tengah mendalami pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti di rumah pelaku yang menjadi praktik aborsi.

“Pendalaman kita sementara sampai saat ini kita sudah periksa 8 saksi. Jadi 3 saksi ahli dokter dan juga lainnya beberapa tetangga,” pungkas Happy.

2 Janin Dikubur di Pekarangan Rumah

Modus Praktik Aborsi Ilegal