Tampang Majikan Sekeluarga Pembunuh Sadis ART di Manokwari

Posted on

Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Indri (60) tewas mengenaskan di tangan tiga majikannya di Manokwari, Papua Barat. Polisi telah menangkap ketiga tersangka yakni dua pria dan satu wanita.

Dari foto yang diterima infocom, ketiga pelaku yakni Budi Christian Gosyanto (54), istrinya Luciana Lawrence (59), dan anaknya Febryan Alfonsius Gosyanto (29). Ketiganya terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Ketiganya mengenakan masker saat berjalan keluar dari sel tahanan Polresta Manokwari menuju lokasi konferensi pers. Ketiga tangan pelaku diborgol sambil dikawal ketat.

Tersangka Budi Christian Gosyanto berambut lurus dan sudah tampak beruban. Sementara anaknya Febryan Alfonsius Gosyanto berbadan gempal dengan rambutnya dipotong pendek.

Adapun tersangka wanita Luciana Lawrence terlihat masih mengenakan cincin dan gelang emas. Rambutnya terurai sepundak saat digelandang polisi wanita.

Kapolresta Manowkari Kombespol Ongky Isgunawan mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan setelah korban memilih berhenti bekerja. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

“Motif pelaku karena kesal korban sudah tidak bisa kerja lagi. Sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban sampai meninggal dunia,” kata Ongky Isgunawan dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Ongky menuturkan korban tewas akibat terjadi kegagalan fungsi pernapasan. Korban sempat disekap hingga tulang iganya dipatahkan oleh pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan autopsi tubuh korban sudah mengalami proses pembusukan lanjut. Selain itu ditemukan luka-luka di daerah kepala,” tegasnya.

Selain itu, juga ditemukan tanda-tanda kekurangan zat asam (oksigen), resapan darah luas pada otot dinding dada kanan maupun kiri depan, serta patah tulang pada 4 iga bagian depan kanan dan 4 iga depan kiri.

“Terdapat patah tulang pada 4 iga bagian depan kanan dan 4 iga depan kiri. Setelah mengetahui korban telah meninggal, tersangka membeli kain kafan putih dan membungkus jasad korban serta membiarkannya selama 3 hari di atas tempat tidur,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan terjadi di Wisma Gaya Baru Wosi milik pelaku di Manokwari pada Rabu (26/11). Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.

“Ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang. Dengan hukuman penjara 15 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Ongky.