Siasat Pria Lansia Otaki Penculikan Siswi SMP di Bone gegara Lamaran Ditolak baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Penculikan tersebut terjadi di jalanan Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Senin (14/7) sekitar pukul 13.30 Wita. Empat pelaku lain yang terlibat masing-masing pria berinisial HJ (76), APR (56), RD (40) dan perempuan berinisial AD (55).

“Pelaku utamanya itu SR. Tetangganya sendiri korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan kepada infoSulsel, Selasa (15/7/2025).

Sebelum merencanakan penculikan, pelaku SR sempat berulang kali hendak melamar korban. SR diduga jatuh hati kepada siswi SMP tersebut dan berencana menikahinya.

“Infonya begitu (sudah datang melamar). Pernah beberapa kali datang ke rumah orang tuanya dan ngasih sesuatu juga,” ungkapnya.

Namun niatan SR terhalang restu keluarga korban. Pelaku SR yang diduga sakit hati mendapat penolakan, lantas merencanakan penculikan.

“Menurut pengakuan pelaku utama SR dia suka sama korban. Pelaku pernah ditolak oleh keluarganya makanya diculik,” beber Alvin.

Pelaku SR belakangan mengatur siasat penculikan dengan melibatkan empat rekannya. Pelaku telah menunggu di jalanan yang kerap dilalui korban dari sekolah untuk pulang ke rumah.

“Saat di perjalanan pulang di tempat yang sepi, tiba-tiba SR memberhentikan korban lalu membekap korban dari belakang lalu mengangkat korban turun dari sepeda motor,” tuturnya.

Korban kemudian diseret dan dipaksa masuk ke dalam mobil para pelaku. Kelima pelaku berbagi peran dalam melancarkan aksi kejahatannya.

“Berdasarkan penyelidikan ini sudah direncanakan, apalagi ini dilakukan bersama dengan teman-temannya,” ujar Alvin.

Di lokasi kejadian, pelaku HJ membantu SR mengangkat korban masuk ke dalam mobil. Sementara APR bertugas mengemudikan mobil, RD mengambil kunci motor korban, sedangkan AD berupaya menenangkan korban.

“Sopir langsung membalap mobilnya menuju ke arah Kabupaten Wajo dan saat di dalam mobil korban memohon dan meminta tolong agar korban di turunkan,” terang Alvin.

Warga setempat sedianya hendak melakukan pertolongan ketika mendengar teriakan korban. Namun warga takut mendekat karena pelaku membawa senjata tajam.

Polisi yang melakukan pengejaran berhasil mencegat mobil pelaku di Desa Taretta, Kecamatan Amali, Senin (14/7) sekitar pukul 17.01 Wita. Kelima pelaku kemudian digelandang ke Polres Bone.

“Polisi dan pelaku melakukan aksi kejar-kejaran, hingga akhirnya polisi mengejar dan terus dan mengadangnya menggunakan mobil. Para pelaku berhasil diamankan,” paparnya.

Alvin menegaskan, kelima pelaku kini ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka. Para tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

“Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak. Kelimanya langsung ditahan,” pungkas Alvin.