Tiga saksi dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sorong dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus makar Papua. Mereka menyebut petinggi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Abraham Goram Gaman tidak pernah menyinggung ajakan atau keinginan makar ketika mengantarkan surat.
Ketiga saksi tersebut adalah anggota bidang Fungsi Umum (Sium) Polresta Sorong Kota Muhammad Husein, staf pribadi pimpinan (Spripim) Polda Papua Barat Daya, dan staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya Diego Armando. Ketiganya diperiksa secara bersamaan dalam sidang lanjutan dugaan kasus makar Papua dalam Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/9/2025).
Saksi Husein menyebut Abraham mengantarkan surat pada Senin (14/4) lalu, bersama seorang perempuan dan memperkenalkan diri dari NFRPB. Kendati demikian, Abraham tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai NFRPB maupun perihal surat yang dibawanya.
“(Abraham) Mengantar surat saja, tidak ada hal lain (tujuan) yang disebutkan,” ujar Muhammad Husein dalam persidangan.
“Tidak ada (melontarkan kata-kata yang menghasut atau kebencian saat mengantarkan surat),” tuturnya.
Husein menyebut Abraham mengenakan pakaian batik berwarna biru ketika mengantarkan surat. Sementara perempuan yang ditemaninya menggunakan topi baret dengan lambang yang tidak dikenalinya.
“Pada topi yang digunakan ibu itu ada lambang, tapi kami tidak tahu itu lambang apa,” bebernya.
Lebih lanjut Husein mengaku tidak tahu menahu soal keterkaitan Abraham maupun posisinya di NFRPB. Bahkan, kata Husein, ia baru mengetahui NFRPB setelah menerima surat tersebut.
Sejalan dengan Husein, saksi Irma dan Diego pun menerima surat di hari yang sama. Meskipun mereka menerima langsung surat tersebut dari Abraham, namun mereka juga tidak tahu menahu terkait isi surat tersebut.
“Tidak tahu (isi suratnya), perihalnya pemberitahuan persuratan,” kata Diego dan Irma.
Diego kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai pakaian Abraham yang diduga mengenakan simbol atau lambang dari NFRPB. Namun, Diego menyebut bahwa baju yang dikenakan Abraham adalah baju batik Papua yang umum digunakan.
“(Baju yang digunakan Abraham) Dipakai (sama masyarakat Papua lainnya),” kata Diego.
“Sekilas terlihat itu batik Papua,” ucap Irma.
Ketiga saksi pun turut menanggapi perihal Abraham dan terdakwa lainnya yang mengeluarkan pengakuan Papua merdeka dalam video yang beredar di media sosial. Ketiganya mengaku tidak melihat video yang dimaksud.
“Video yang saya lihat itu hanya Pak Abraham, mereka keluar dari misalnya Pemprov (setelah antar surat), begitu-begitu. Kalau video yang mengeluarkan statement apa itu saya tidak lihat,” jelas Husein.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari keempat petinggi NFRPB yang merupakan terdakwa dalam perkara ini. Eksepsi tersebut ditolak sebab poin-poin yang diajukan berupa dakwaan JPU yang dinilai cacat formil, tidak terbukti.
“Menyatakan keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa akan diputus bersama putusan akhir,” ujar Ketua Majelis Hakim Herbert Harefa membacakan putusan sela di PN Makassar, Selasa (23/9).
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 967/Pid.B/2025/PN Mks atas nama Terdakwa Abraham Goram Gaman,” tambahnya.