Remaja di Polman Tebas Leher IRT gegara Melawan Saat Hendak Dicabuli

Posted on

Remaja berinisial R (17) ditangkap polisi usai menebas leher ibu rumah tangga (IRT) inisial HR (59) menggunakan parang di Kabupaten (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Pelaku menganiaya korban gegara melawan saat hendak melakukan pencabulan.

“Dia (pelaku) berusaha mencabuli korban, namun korban menolak dan berusaha melawan, sehingga terduga pelaku panik kemudian menganiaya korban,” kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi kepada wartawan, Minggu (18/5/2025).

Penganiayaan itu terjadi di Desa Batupanga Daala, Kecamatan Luyo, Kamis (15/5) sekira pukul 15.00 Wita. Pelaku yang bekerja sebagai penjual perabot rumah tangga itu awalnya mampir di rumah korban dengan maksud menanyakan alamat seorang nasabah.

“Dia (pelaku) pada bagian penagihan, kemudian ada orang yang dia cari (nasabah) yang beralamatkan di sana (TKP). Mampirlah bertanya ke rumah korban,” ungkap Budi.

Korban mempersilahkan pelaku naik ke rumahnya dan disuguhi teh. Hasrat melakukan pencabulan timbul lantaran secara tidak sengaja pelaku melihat bagian dada korban saat menyuguhkan teh.

“Muncullah nafsu (pelaku). Di situ dia mau melakukan pelecehan, ibu ini melawan,” terangnya.

Menurut Budi, korban sempat dipukul menggunakan kayu kemudian akhirnya dianiaya menggunakan parang yang ditemukan pelaku. Pelaku yang takut karena korban terus berikan perlawanan meski sudah terluka akhirnya kabur melarikan diri.

“Saat si ibu melawan, potongan kayu yang dipakai pelaku menganiaya terlepas. Karena ada parang (di TKP), dia parangi lehernya korban hingga akhirnya menimbulkan luka terbuka,” ujarnya.

“Ibu ini masih melawan, akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan motornya karena sudah takut,” sambung Budi.

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/5) sekira pukul 03.00 Wita. Pelaku saat ini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti sebilah parang panjang berukuran sekira 50 centimeter turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Budi.

Budi memastikan pelaku akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Dia mengimbau warga tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui ada tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.

“Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.