Rektor UNM Akan Bebastugaskan Dosen Penyuka Sesama Jenis Lecehkan Mahasiswa

Posted on

Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Karta Jayadi menanggapi penetapan tersangka dosen pria penyuka sesama jenis inisial K yang melecehkan mahasiswa. Karta mengaku akan membebastugaskan K.

“Jika tersangka, UNM akan bebas tugaskan sementara hingga kasusnya selesai,” kata Karta kepada infoSulsel, Selasa (24/6/2025).

Karta tidak merinci kapan bebas tugas dosen K diproses. Namun, dia mengaku akan menindak pelaku tindak kekerasan seksual.

Sementara, Karta mengaku sudah menyiapkan sanksi lain terhadap dosen K. Dia mengatakan dosen K akan diusulkan dipecat jika statusnya sudah menjadi terdakwa.

“Jika terdakwa maka UNM ajukan pemecatan ke Kementerian,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap pelaku ini setelah dilakukan gelar oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, Senin (23/6).

“Penetapan tersangka sudah. Dikenakan Pasal 6 Huruf A dan C terkait TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Muhammad Zaki, dilansir infoSulsel, Selasa (24/6).

Zaki mengungkapkan, pemeriksaan terhadap K sebagai tersangka kini sementara dalam proses. Ia rencananya akan diperiksa dalam waktu dekat.

“Nanti insyallah bulan depanlah. Sekarang tanggal 24, mungkin seminggu lah untuk panggilan dia untuk diperiksa (sebagai tersangka)” ungkapnya.