Pria bernama Abd Rahim (58) di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang membunuh ibu rumah tangga (IRT) berinisial M (46) dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Abd Rahim pun diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) karena dianggap tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Hasil pemeriksaan psikiatri menunjukkan bahwa tersangka mengalami gangguan jiwa berat. Berdasarkan visum et repertum psychiatricum dari Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muh Rifai dalam keterangannya, Selasa (22/7/2025).
Penyerahan dilakukan di Mapolres Selayar pada Senin (21/7). Prosesi ini dipimpin Iptu Rifai dan diterima langsung pihak Dinsos serta Kepala Desa Lamantu.
Iptu Rifai mengungkapkan penyidik sebelumnya menghentikan proses hukum dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Nomor suratnya SPPP/41/VI/RES.1.7./2025/Satreskrim, tertanggal 25 Juni 2025.
“Langkah penyerahan ini kami ambil dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan. Kami berkoordinasi dengan pihak Dinsos agar penanganan terhadap yang bersangkutan bisa dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Rifai.
Rahim diketahui merupakan warga Dusun Lamantu, Desa Lamantu, Kecamatan Pasimarannu. Dia berprofesi sebagai nelayan.
Diberitakan sebelumnya, pelaku menebas korban menggunakan kapak hingga tewas di Kelurahan Putabangun, Kecamatan Bontoharu, Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 12.00 Wita. Pelaku mengaku mendapat bisikan gaib bahwa anaknya tewas dibunuh oleh anak korban.
“Pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib bahwa anaknya telah dibunuh oleh anak korban sehingga pelaku mendatangi korban untuk melakukan penganiayaan,” ujar Ps Kasi Humas Polres Selayar Aipda Suardi Alimuddin dalam keterangannya, Kamis (21/11/2024).
“Pelaku menebas kepala korban dengan kapak yang dibawa sebelumnya yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan,” tambahnya. pembunuhan