Polres Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan seorang pria berinisial SL sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Sekda Takalar Muhammad Hasbi melalui unggahan karikatur. SL pun telah diperiksa sebagai tersangka.
“Hari ini (SL) diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kaurbinops Satreskrim Polres Takalar Iptu Sumarwan kepada infoSulsel, Kamis (26/6/2025).
Iptu Sumarwan tidak menjelaskan sejak kapan SL jadi tersangka. Namun dia menjelaskan SL merupakan orang yang menyebarkan karikatur hingga viral.
“(Tersangka SL berperan) menyebarkan,” katanya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Sumarwan juga ditanya soal kemungkinan adanya tersangka lain di kasus ini. Dia pun tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka lain di kasus ini.
“Nanti dilihat perkembangannya kalau misalnya ada yang mengarah (tersangka lain), ada yang mencukupi alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
SL sendiri dijerat Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).