Seorang pria inisial FF (35) ditangkap polisi usai kedapatan menyimpan 2,4 kilogram sabu di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Barang haram tersebut disembunyikan di rumah orang tuanya.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat, lalu dikembangkan oleh anggota di lapangan,” ujar Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
FF ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore dekat kantor Wali Kota Palu pada Selasa (13/5). Polisi kemudian menggeledah rumah orang tua pelaku di Jalan Garuda, Kelurahan Laasoani, Kecamatan Mantikulore dan mendapatkan 13 paket sabu.
“Kami menyita 13 paket sabu seberat total 2.454,4479 gram atau 2,4 kilogram lebih dari tangan tersangka,” jelas Deny.
Deny mengemukakan sabu tersebut ditemukan di salah satu kamar milik asisten rumah tangga (ART) yang ada di rumah orang tua pelaku. Barang bukti yang ditemukan sebagian besar masih dalam bentuk gelondongan dengan dibungkus seperti kemasan teh.
“Tersangka mengaku belum sempat mengedarkan sabu tersebut. Sabu itu rencananya akan dibagi dalam paket kecil untuk diedarkan,” terangnya.
“Dari pengakuannya, pelaku ini berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu,” tambahnya.
Barang bukti tersebut kemudian langsung dimusnahkan oleh Polresta Palu dan disaksikan sejumlah pihak di Mapolresta Palu, Selasa (21/5). Pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara direbus dan sisa air rebusannya dibuang ke dalam selokan.
“Hari ini kami juga memusnahkan barang bukti yang sebelumnya sudah disisihkan untuk uji lab dan pembuktian di pengadilan,” jelasnya.
Kepolisian masih mendalami jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.