Seorang pria residivis di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial F (32) ditangkap polisi usai mencuri tas berisi uang Rp 600 ribu dan ponsel di masjid. Pelaku memberikan uang hasil curiannya ke pacarnya.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Aksi pencurian itu dilakukan di Masjid Jami Annur, Desa Lampoko, Kecamatan Balusu, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku melancarkan aksinya saat melihat korban sedang beristirahat di masjid.
“Korban sedang beristirahat di dalam masjid kehilangan dua tas berisi dompet, uang tunai Rp 600 ribu, serta satu unit handphone Infinix HOT 50i warna hitam. Saat sadar kehilangan, korban melapor ke kantor Polsek Balusu,” ungkap Kapolsek Balusu Ipda Mustajil dalam keterangannya, Selasa (9/9).
Setelah menerima laporan korban, personel Polsek Balusu bergerak mengejar pelaku dengan mengecek CCTV. Polisi pun berhasil melacak lokasi hingga menangkap pelaku yang berada di Pangkep.
“Identitas pelaku akhirnya terungkap, hingga kemudian diamankan di Kabupaten Pangkep,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Ada ponsel milik korban dan motor yang dipakai pelaku dalam beraksi.
“Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu unit handphone Infinix HOT 50i. Ada juga sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih yang digunakan saat beraksi,” ujarnya.
Mustajil mengungkapkan pelaku merupakan spesialis pencurian yang menyasar jemaah masjid. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku berangkat dari Pangkep untuk menyisir masjid-masjid di jalur poros, dengan sasaran orang yang singgah beristirahat,” ujarnya.
Pelaku juga mengungkapkan, sudah membuang tas milik korban setelah berhasil mencuri di masjid. Uang hasil curiannya itu diberikan ke pacarnya.
“Setelah mengambil barang korban, pelaku membuang tas di jembatan dan menyerahkan uang Rp 600 ribu hasil curian kepada pacarnya,” ungkapnya.
Polisi mengungkapkan, pelaku merupakan residivis pencurian yang sudah ditangkap 3 kali. Kali ini, pelaku kembali ditangkap dan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
“Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.